Skip to content
Home » Berapa Zakat Fitrah untuk Bayi?

Berapa Zakat Fitrah untuk Bayi?

Berapa Zakat Fitrah untuk Bayi?

Zakat fitrah atau yang juga dikenal sebagai zakat makanan wajib dikeluarkan setiap tahunnya pada bulan Ramadan sebelum hari raya Idul Fitri. Pada umumnya, zakat fitrah diberikan oleh setiap orang muslim yang mampu untuk membayar, dan zakat ini berbentuk makanan atau uang.

Namun, adakah yang tahu berapa besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan untuk bayi? Banyak orang yang masih bingung dan bertanya-tanya, apakah bayi juga harus membayar zakat fitrah? Apabila iya, berapa besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan untuk bayi?

Apakah Bayi Harus Membayar Zakat Fitrah?

Bayi yang dimaksud adalah bayi yang masih mengonsumsi ASI atau susu formula saja. Menurut ulama, bayi yang masih mengonsumsi ASI atau susu formula tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, karena bayi yang masih dalam masa menyusui adalah tanggung jawab orangtuanya.

Namun, apabila bayi sudah bisa mengonsumsi makanan atau nasi yang sudah dimasak, maka ia juga harus diperhitungkan dalam zakat fitrah.

Berapa Besar Zakat Fitrah untuk Bayi?

Sekarang kita tahu bahwa bayi yang masih mengonsumsi ASI atau susu formula tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, maka berapa besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan untuk bayi yang sudah bisa mengonsumsi makanan atau nasi yang sudah dimasak?

Berdasarkan fatwa MUI nomor 24/MUI/IV/2002, zakat fitrah yang harus dikeluarkan untuk setiap orang adalah 2,5 kg dari makanan pokok setempat, seperti beras, jagung, atau gandum. Baik itu untuk orang dewasa maupun anak-anak.

Jadi, apabila bayi atau anak sudah bisa mengonsumsi makanan atau nasi yang sudah dimasak, maka ia juga diwajibkan untuk diperhitungkan dalam zakat fitrah. Ketika kita sudah mengetahui besarnya zakat fitrah, maka kita tinggal menghitung berapa kebutuhan makanan bayi dalam sehari.

BACA JUGA:   Cara Menentukan Orang Yang Berhak Dapat Zakat Mal

Sebagai contohnya, apabila seorang bayi membutuhkan 3-4 sendok makan nasi per harinya, maka kita bisa menghitung berapa banyak zakat fitrah yang harus dikeluarkan untuk si bayi. Jika satu kilogram beras bisa menghasilkan sekitar 5-6 porsi nasi, maka kita bisa menghitung dengan rumus:

2,5 kg x 6 porsi nasi = 15 porsi nasi

Jadi, 15 porsi nasi inilah yang harus dikeluarkan sebagai zakat fitrah untuk bayi yang sudah bisa mengonsumsi makanan atau nasi yang sudah dimasak.

Kesimpulan

Bayi yang masih mengonsumsi ASI atau susu formula tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, karena tanggung jawabnya adalah orangtua. Namun bayi yang sudah bisa mengonsumsi makanan atau nasi yang sudah dimasak juga harus diperhitungkan dalam zakat fitrah.

Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan untuk setiap orang adalah 2,5 kg dari makanan pokok setempat, seperti beras, jagung, atau gandum. Untuk menghitung berapa besar zakat fitrah untuk bayi, kita hanya perlu menghitung kebutuhan makan bayi dalam sehari.

Semoga artikel ini dapat membantu teman-teman muslim dalam menghitung zakat fitrah untuk bayi dengan tepat. Mari kita tingkatkan semangat keberagamaan dan ketaqwaan kita selama bulan Ramadan ini.