Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI telah mencapai kesepakatan tentang besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayar langsung oleh jemaah. Hasil RDP panja menunjukkan bahwa biaya tersebut rata-rata sebesar Rp49 juta atau 55,3 persen. Ini termasuk biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan paket layanan masyair.
Rincian Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Dalam rapat dengar pendapat di Jakarta pada hari Rabu, 15 Februari 2023, Ketua Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40 juta atau sebesar 44,7 persen. Nilai manfaat keuangan haji tersebut meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan biaya penyelenggaraan haji di dalam negeri. Sehingga, Panja Komisi VIII DPR dan Panja pemerintah telah menyepakati besaran rata-rata penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 per jemaah untuk jemaah reguler sebesar Rp90 juta.
Panitia kerja juga telah menyetujui ketiga komponen biaya konsumsi, akomodasi, dan masyair dengan prinsip biaya yang sama. Masyair adalah layanan transportasi dan akomodasi jemaah dari Mekkah ke Arafah.

Pembayaran Pelunasan
Panja Komisi VIII DPR dan Pemerintah telah menyepakati besaran Bipih dengan diberlakukan pengelompokan besaran pelunasan atas pertimbangan aspek keadilan. Jemaah haji yang melunasi pada tahun 1441 H/2020 M sebanyak 84.609 jemaah yang berangkat pada tahun 1444 H/2023 tidak dibebankan biaya pelunasan tambahan. Sementara itu, jemaah haji yang melunasi pada tahun 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang akan berangkat pada tahun 1444 H/2023 akan dibebankan biaya pelunasan tambahan sebesar Rp9,4 juta. Jemaah haji tahun 1443 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah akan dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.
Penutup
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023 sudah ditentukan sebesar Rp49 juta. Panja Komisi VIII DPR RI akan membawa hasil kesimpulan biaya haji ini ke rapat kerja Komisi VIII DPR dengan pemerintah untuk ditetapkan. Komisi VIII DPR RI juga mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji agar terus meningkatkan persentase nilai manfaat secara berkala untuk mendukung keberlangsungan keuangan haji.