Skip to content
Home ยป Usia Kandungan Wanita yang Boleh Menjalankan Ibadah Haji 2018

Usia Kandungan Wanita yang Boleh Menjalankan Ibadah Haji 2018

Usia Kandungan Wanita yang Boleh Menjalankan Ibadah Haji 2018

Keinginan untuk melakukan ibadah haji memang tinggi di kalangan umat Islam. Namun, ibadah haji bukanlah hal yang mudah dilakukan tanpa persiapan yang matang. Selain dari persiapan mental, kesiapan fisik juga sangat penting.

Salah satu hal yang harus diperhatikan setelah seorang wanita melahirkan adalah usia kandungannya. Ada batas minimal dan maksimal usia kandungan yang diizinkan bagi wanita yang akan melakukan ibadah haji.

Berapa usia kandungan yang diizinkan bagi wanita untuk melakukan ibadah haji tahun ini? Pada artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang berapa usia kandungan yang diizinkan serta persyaratan lainnya yang perlu diketahui.

Batas Usia Kandungan Wanita yang Boleh Menjalankan Ibadah Haji

Menurut peraturan dari Kementerian Kesehatan dan Kemenag, wanita yang ingin melakukan ibadah haji pada tahun ini harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya adalah jumlah usia kandungan yang mereka miliki. Pada tahun ini, usia kandungan yang diizinkan adalah:

  1. Minimal usia kandungan 1 tahun. Wanita yang telah melahirkan setidaknya 1 tahun sebelumnya boleh melaksanakan ibadah haji tanpa batasan usia kandungan maksimal.

  2. Maksimal usia kandungan 6 bulan. Bagi wanita yang sedang hamil dan ingin melaksanakan ibadah haji, batas maksimal usia kandungan adalah 6 bulan.

Usia kandungan yang melebihi 6 bulan sudah dianggap berisiko dan membahayakan bagi kesehatan ibu hamil maupun janin dalam kandungan, sehingga tidak diizinkan untuk melaksanakan ibadah haji.

Persyaratan Lainnya

Selain usia kandungan yang diizinkan, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh wanita untuk dapat melaksanakan ibadah haji. Beberapa persyaratan tersebut adalah:

  1. Sehat secara fisik dan mental. Seorang wanita harus memastikan bahwa ia penuh kesiapan dan sehat secara fisik dan mental sebelum melakukan ibadah haji.

  2. Berusia minimal 45 tahun. Pada tahun ini, wanita yang ingin melakukan haji harus berusia minimal 45 tahun.

  3. Menjadi penduduk Indonesia. Wanita yang ingin melakukan ibadah haji harus menjadi penduduk Indonesia atau memiliki paspor Indonesia.

  4. Kelengkapan administrasi. Wanita harus memenuhi seluruh kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kemenag untuk dapat melakukan ibadah haji.

BACA JUGA:   Daftar dan Susunan Nama Calon Jamaah Haji 2020

Kesimpulan

Usia kandungan wanita yang boleh menjalankan ibadah haji pada tahun ini adalah minimal 1 tahun dan maksimal 6 bulan. Selain itu, ada beberapa persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh wanita untuk dapat melakukan ibadah haji, seperti sehat secara fisik dan mental, berusia minimal 45 tahun, menjadi penduduk Indonesia atau memiliki paspor Indonesia, dan memiliki kelengkapan administrasi yang diperlukan.

Melakukan ibadah haji memang menjadi dambaan bagi umat Islam. Namun, sebagai seorang muslim yang bertanggung jawab, penting bagi kita untuk mempersiapkan diri secara matang sebelum melakukan ibadah haji. Semoga informasi yang telah kami sampaikan di atas dapat membantu Anda dalam mempersiapkan diri untuk melakukan ibadah haji.