Skip to content
Home » Berapa Persen Untuk Zakat Profesi?

Berapa Persen Untuk Zakat Profesi?

Berapa Persen Untuk Zakat Profesi?

Zakat profesi merupakan zakat yang diberikan oleh seseorang yang memiliki penghasilan dari pekerjaannya. Wajib zakat profesi dikeluarkan setiap kali seseorang menerima penghasilan. Tapi, berapa persen yang harus dikeluarkan untuk membayar zakat profesi?

Pada dasarnya, besaran zakat profesi adalah 2,5% dari penghasilan kotor yang diperoleh dalam setahun. Namun, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang wajib membayar zakat profesi.

Kriteria Zakat Profesi

  1. Menghasilkan dana dari pekerjaan
  2. Dana tersebut mencukupi kebutuhan dasar selama 1 tahun ke depan
  3. Tidak memiliki utang yang membebani
  4. Sisa penghasilan harian setara atau melebihi nishab yang berlaku.

Artinya, seseorang tidak akan wajib membayar zakat profesi jika pendapatannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup selama 1 tahun ke depan, atau memiliki utang yang membebani, atau penghasilan harian yang dimiliki kurang dari nishab.

Penghitungan Zakat Profesi

Besar zakat profesi dihitung berdasarkan penghasilan kotor selama 1 tahun. Penghasilan kotor tersebut adalah penghasilan yang diterima sebelum dikurangi pajak, biaya kesehatan, dan biaya sosial lainnya.

Contoh penghitungan zakat profesi:

Pendapatan Kotor dalam setahun = Rp 150.000.000,-
Nishab Zakat = Rp 51.000.000,-
Pajak dan biaya kesehatan selama setahun = Rp 20.000.000,-
Biaya hidup dan keluarga selama setahun = Rp 50.000.000,-

Maka, zakat profesi yang harus dikeluarkan adalah:
(150.000.000 – 20.000.000 – 50.000.000) x 2,5% = Rp 2.250.000,-

Tips Membayar Zakat Profesi

  1. Selalu catat penghasilan dengan rapi dan teratur agar mudah menghitung zakat profesi
  2. Bayar zakat profesi secara rutin, misalnya setiap bulan atau setiap pencairan gaji
  3. Gunakan zakat profesi untuk membantu orang yang membutuhkan, misalnya dengan memberikan beasiswa atau membantu pembangunan masjid
BACA JUGA:   Di mana Harus Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Kesimpulan

Zakat profesi adalah kewajiban bagi setiap orang yang memiliki penghasilan dari pekerjaan. Besar zakat profesi adalah 2,5% dari penghasilan kotor yang diperoleh dalam setahun, asalkan memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Membayar zakat profesi secara rutin dan menggunakannya untuk membantu orang yang membutuhkan adalah tindakan yang mulia. Selamat membayar zakat profesi!