Zakat mal adalah zakat yang wajib dibayarkan bagi umat Muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab atau batas minimum tertentu. Nisab zakat mal adalah sebesar 85 gram emas atau senilai 595 ribu rupiah. Zakat mal biasanya diberikan sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki. Namun, pandemi Covid-19 yang melanda dunia membuat banyak orang kesulitan keuangan sehingga mengurangi jumlah zakat yang dibayarkan.
Namun, tetap saja, banyak yang masih bertanya-tanya, berapa kali membayar zakat mal dalam setahun? Secara umum, zakat mal dibayarkan satu kali dalam setahun. Namun, terdapat beberapa hal yang harus diketahui sebelum membayar zakat mal.
Kapan Membayar Zakat Mal?
Membayar zakat mal sebaiknya dilakukan setelah memasuki tahun zakat atau haul. Haul adalah periode 1 tahun hijriyah atau 354 hari dalam kalender Islam. Setelah tahun hijriyah atau haul berakhir, maka seseorang harus menghitung jumlah harta yang dimilikinya dan membayar zakat mal jika harta yang dimilikinya mencapai nisab.
Siapa yang Harus Membayar Zakat Mal?
Membayar zakat mal hanya wajib bagi umat Muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab. Nisab zakat mal adalah sebesar 85 gram emas atau senilai 595 ribu rupiah. Jika harta yang dimiliki belum mencapai nisab, maka seseorang tidak wajib membayar zakat mal.
Apa yang Harus Dibayarkan dalam Zakat Mal?
Dalam zakat mal, seseorang harus mengeluarkan sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki. Namun, harta yang dimiliki harus dipenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dikenai zakat mal. Beberapa hal yang harus dipenuhi dalam harta untuk zakat mal antara lain:
- Harta tersebut berupa harta yang disimpan selama satu tahun hijriyah.
- Harta tersebut berupa harta yang diperuntukkan untuk investasi, seperti emas, perak, logam mulia, saham, dan properti.
- Harta tersebut dapat bertambah nilainya setelah disimpan selama satu tahun hijriyah.
Bagaimana Cara Menghitung Zakat Mal?
Menghitung zakat mal cukup mudah dilakukan. Pertama-tama, seseorang harus mengetahui jumlah harta yang dimilikinya setelah memasuki tahun hijriyah atau haul. Kemudian, seseorang harus menghitung 2,5% dari total harta yang dimilikinya.
Contohnya, jika seseorang memiliki total harta senilai 10 juta rupiah setelah memasuki tahun hijriyah, maka zakat mal yang harus dibayarkan sebesar 2,5% x 10 juta = 250 ribu rupiah.
Kesimpulan
Membayar zakat mal adalah kewajiban bagi umat Muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab. Zakat mal dibayarkan satu kali dalam setahun, setelah memasuki tahun hijriyah atau haul. Seseorang harus mengeluarkan sebesar 2,5% dari total harta yang dimilikinya. Namun, harta yang dimiliki harus dipenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dikenai zakat mal. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membayar zakat mal dengan benar.