Zakat profesi adalah zakat yang dibayarkan wajib oleh setiap muslim yang memiliki penghasilan tetap dan melebihi nisab atau batas minimumnya. Zakat profesi wajib dibayarkan oleh pekerja yang memiliki penghasilan reguler seperti gaji, bonus, honorarium, komisi atau sejenisnya.
Namun, tidak semua orang bisa menerima zakat profesi. Ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi agar seseorang bisa menerima zakat profesi tersebut. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang siapa saja yang wajib menerima zakat profesi.
Kriteria Penerima Zakat Profesi
- Orang yang berhak menerima zakat profesi adalah orang yang hidupnya susah karena tidak mempunyai penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Orang yang berhak menerima zakat profesi adalah orang yang hidupnya dalam kondisi bahaya seperti halnya orang yang tinggal di tempat bencana alam.
- Orang yang berhak menerima zakat profesi adalah orang yang sedang dalam kondisi sakit yang memerlukan biaya pengobatan.
- Orang yang berhak menerima zakat profesi adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan atau kehilangan pekerjaan.
Contoh Penerima Zakat Profesi
- Pekerja yang tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya seperti pekerja kasar, tukang ojek, buruh pabrik, dan sebagainya.
- Pekerja yang terdampak bencana alam seperti korban banjir, tanah longsor, dan sebagainya.
- Orang yang membutuhkan biaya pengobatan seperti penderita penyakit kronis atau membutuhkan operasi.
- Orang yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19 seperti pekerja paruh waktu, pegawai restoran, dan sebagainya.
Besaran Zakat Profesi
Besaran zakat profesi adalah 2,5% dari penghasilan kotor yang diterima dalam satu tahun. Misalnya, jika penghasilan kotor dalam satu tahun adalah Rp 50 juta, maka zakat profesi yang harus dibayarkan adalah 2,5% x Rp50 juta = Rp1,25 juta.
Pentingnya Zakat Profesi
Zakat profesi memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Zakat profesi bisa menjadi sumber dana untuk membantu masyarakat yang membutuhkan seperti pekerja yang tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya, korban bencana alam, dan sebagainya. Dalam Islam, zakat profesi dianjurkan untuk dibayarkan secara rutin guna membantu meringankan beban hidup saudara-saudara seiman yang lebih membutuhkan.
Kesimpulan
Zakat profesi adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh pekerja yang memiliki penghasilan tetap dan melebihi nisab. Penerima zakat profesi harus memenuhi kriteria tertentu seperti orang yang hidupnya susah, terdampak bencana alam, sakit, atau kehilangan pekerjaan. Besaran zakat profesi sebesar 2,5% dari penghasilan kotor dalam satu tahun. Zakat profesi memiliki peranan yang penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, mari kita saling membantu dan memberikan zakat profesi dengan ikhlas sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama umat Muslim.