Skip to content
Home » Cara Daftar Haji Furoda

Cara Daftar Haji Furoda

Inilah panduan lengkap untuk mendaftar haji dengan menggunakan sistem furoda!

Apa itu Furoda?

Furoda adalah singkatan dari Funding Roadmap Dashboard yang merupakan sistem pendataan online untuk pendaftaran ibadah haji di Indonesia. Dengan menggunakan Furoda, para calon jamaah haji dapat mendaftar secara online tanpa perlu datang ke kantor pusat Kementerian Agama. Selain itu, Furoda juga memudahkan para calon jamaah untuk membayar biaya haji secara online.

Syarat untuk Mendaftar Haji dengan Furoda

Sebelum mendaftar haji dengan menggunakan Furoda, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Calon jamaah harus mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  2. Calon jamaah harus berusia minimal 18 tahun.
  3. Calon jamaah harus mempunyai paspor yang masih berlaku.
  4. Calon jamaah harus mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Langkah-langkah untuk Mendaftar Haji dengan Furoda

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar haji dengan menggunakan Furoda:

  1. Pertama, buka website https://haji.kemenag.go.id/v4/ dan klik tombol Daftar Haji Online.
  2. Kemudian, pilih tahun keberangkatan haji yang diinginkan.
  3. Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan klik tombol Cari NIK.
  4. Jika NIK sudah terdaftar di sistem Furoda, maka akan muncul nama calon jamaah dan data lainnya. Jika NIK belum terdaftar, maka calon jamaah harus mendaftar terlebih dahulu.
  5. Setelah itu, calon jamaah diminta memilih jenis layanan yang diinginkan, yaitu Haji Reguler atau Haji Plus. Pilih salah satu dan klik tombol Daftar.
  6. Setelah memilih jenis layanan, calon jamaah diminta mengisi kelengkapan data pribadi, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan lain-lain.
  7. Setelah semua data diisi dengan benar, calon jamaah diminta memilih metode pembayaran. Furoda menyediakan beberapa metode pembayaran, seperti transfer bank dan kartu kredit.
  8. Setelah pembayaran dilakukan, calon jamaah akan menerima e-receipt sebagai bukti pembayaran.
  9. Terakhir, calon jamaah diminta mengunggah dokumen-dokumen penting, seperti paspor dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
BACA JUGA:   Cara Menghitung Ibadah Haji Provinsi

Kesimpulan

Mendaftar haji dengan menggunakan sistem furoda sangat mudah dan praktis. Calon jamaah tidak perlu lagi datang ke kantor pusat Kementerian Agama untuk mendaftar dan membayar biaya haji. Langkah-langkah di atas sangat mudah untuk diikuti, dan dengan menggunakan Furoda, calon jamaah dapat mendaftar haji dengan cepat dan aman. Jadi, tunggu apa lagi? Segeralah daftar haji dengan Furoda sekarang juga!