Skip to content
Home » Jika Menjalankan Ibadah Haji Masuk Cuti Apa?

Jika Menjalankan Ibadah Haji Masuk Cuti Apa?

Pertanyaan ini mungkin muncul di benak banyak orang yang sedang berencana untuk menjalankan ibadah haji. Hal ini wajar mengingat ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang penting bagi umat Muslim. Selain itu, menjalankan ibadah haji juga membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga akan berdampak pada pekerjaan dan kegiatan sehari-hari. Lalu, jika menjalankan ibadah haji masuk cuti apa?

Aturan Cuti Haji

Pertama-tama, mari kita bahas tentang aturan cuti haji. Menurut Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, setiap calon jamaah haji bekerja dengan perusahaan atau instansi pemerintah harus diberi cuti oleh perusahaan atau instansi tersebut untuk menjalankan ibadah haji.

Cuti yang diberikan oleh perusahaan atau instansi tersebut minimal selama 44 hari kerja. Selain itu, aturan cuti haji juga berlaku bagi mereka yang bekerja sebagai karyawan swasta atau mandiri. Namun, aturan cuti haji bagi karyawan swasta atau mandiri kemungkinan bisa berbeda-beda tergantung perusahaan atau kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.

Pengajuan Cuti Haji

Setelah mengetahui aturan cuti haji, selanjutnya adalah mengajukan cuti haji. Cara pengajuan cuti haji dapat berbeda-beda tergantung dari perusahaan atau instansi masing-masing. Sebaiknya sebelum mengajukan cuti haji, karyawan atau calon jamaah haji sudah mempersiapkan segala sesuatunya seperti mengurus paspor, visa, tiket pesawat, dan lain-lain.

Namun, sebaiknya pengajuan cuti haji dilakukan dengan waktu yang cukup lama sebelum keberangkatan agar perusahaan atau instansi dapat mengatur jadwal dan pengganti karyawan yang cuti. Selain itu, karyawan atau calon jamaah haji juga sebaiknya memeriksa kebijakan cuti haji yang ada di perusahaan atau instansi masing-masing agar mendapatkan informasi yang lebih jelas dan akurat.

BACA JUGA:   Dapatkan Download Lagu Haji Mabrur Duta Sholawat dan Nikmati Kecantikannya

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa setiap calon jamaah haji memiliki hak cuti haji minimal selama 44 hari kerja. Aturan cuti haji berlaku bagi calon jamaah haji yang bekerja pada perusahaan atau instansi pemerintah, karyawan swasta, maupun mandiri. Pengajuan cuti haji sebaiknya dilakukan dengan waktu yang cukup lama sebelum keberangkatan untuk mengatur jadwal dan pengganti karyawan yang cuti.

Jadi, jika ada rencana untuk menjalankan ibadah haji, jangan khawatir tentang cuti karena Anda berhak mendapatkan cuti haji dan mendapatkan persiapan yang matang sebelum keberangkatan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin menjalankan ibadah haji.