Mengeluarkan zakat mal adalah salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang memenuhi syarat. Zakat mal sendiri diperuntukkan bagi umat Muslim yang memiliki harta yang melebihi nisab, yakni jumlah harta tertentu yang sudah ditentukan.
Lalu, kapan sebaiknya kita mengeluarkan zakat mal tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.
Nisab Zakat Mal
Sebelum membahas kapan harus mengeluarkan zakat mal, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai nisab zakat mal. Nisab zakat mal sendiri ditentukan berdasarkan emas dan perak.
Nisab zakat mal untuk emas adalah 85 gram, sedangkan untuk perak adalah 595 gram. Artinya, jika harta yang kamu miliki mencapai jumlah tersebut selama satu tahun hijriyah, maka kamu wajib mengeluarkan zakat mal.
Waktu Pengeluaran Zakat Mal
Setelah mengetahui nisab zakat mal, kapan sebaiknya kita mengeluarkan zakat mal tersebut?
Pengeluaran zakat mal sebaiknya dilakukan setelah mencapai tahun hijriyah (12 bulan). Pada saat itulah kamu sudah bisa mengetahui apakah harta yang kamu miliki melebihi nisab atau tidak.
Selain itu, pengeluaran zakat mal juga sebaiknya dilakukan pada saat harta sudah mencapai nisab, bahkan lebih baik jika kamu menentukan periode pengeluaran zakat mal tersebut agar kamu selalu ingat dan membiasakan diri untuk menjalankannya.
Namun, jika kamu tidak mampu mengeluarkan zakat mal pada periode yang sudah ditentukan, kamu masih diperbolehkan mengeluarkan zakat mal di luar periode tersebut, dengan catatan kamu sudah mencapai tahun hijriyah dan harta yang kamu miliki memenuhi nisab.
Mengapa Harus Mengeluarkan Zakat Mal?
Mengeluarkan zakat mal merupakan salah satu bentuk kewajiban bagi umat Muslim untuk berbagi kepada sesama yang membutuhkan. Zakat mal sendiri sebenarnya merupakan milik orang yang diberikan amanah oleh Allah SWT, sehingga pengeluarannya harus diperhitungkan dengan baik.
Selain itu, mengeluarkan zakat mal juga dapat membersihkan harta dari sifat kikir dan serakah yang dapat merusak iman dan akhlak seseorang.
Kesimpulan
Mengeluarkan zakat mal tidak bisa dilakukan kapan saja, melainkan harus memenuhi beberapa syarat tertentu, seperti memenuhi nisab dan sudah mencapai tahun hijriyah. Hal ini tentunya agar pengeluaran zakat mal tidak semata-mata dilakukan secara asal-asalan.
Oleh karena itu, sebagai umat Muslim yang ingin menunaikan kewajiban dalam menjalankan agama, kita harus selalu memperhatikan hal-hal penting mengenai zakat mal sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai aturan agama.