Skip to content
Home ยป Siapa yang Mengeluarkan Zakat Bagi Pasangan yang Sudah Cerai?

Siapa yang Mengeluarkan Zakat Bagi Pasangan yang Sudah Cerai?

Apabila pasangan sudah bercerai, maka zakat yang seharusnya keluar menjadi hal yang membingungkan. Siapa yang akan mengeluarkan zakat? Bagaimana cara menghitung zakat untuk pasangan yang sudah cerai? Artikel ini akan memberikan beberapa informasi terkait hal tersebut.

Siapa yang Mengeluarkan Zakat Bagi Pasangan yang Sudah Cerai?

Berdasarkan pandangan mayoritas mazhab, zakat yang harus dikeluarkan oleh pasangan suami istri yang sudah bercerai adalah tanggung jawab masing-masing. Hal ini berdasarkan hadist yang menyatakan "Zakat hanya dibayarkan oleh orang yang memilikinya" (HR. Bukhari dan Muslim).

Artinya, jika pasangan suami istri yang sudah bercerai memiliki harta yang memenuhi syarat untuk dikeluarkan zakat, maka masing-masing harus mengeluarkan zakat dari harta tersebut. Dalam hal ini, tidak ada bagian yang harus dikeluarkan oleh salah satu dari pasangan.

Bagaimana Cara Menghitung Zakat untuk Pasangan yang Sudah Cerai?

Cara menghitung zakat untuk pasangan yang sudah cerai tetap sama dengan cara menghitung zakat untuk pasangan yang masih bersama. Zakat dikeluarkan dari harta yang sudah mencapai nisab atau batas tertentu. Nisab zakat adalah jumlah harta yang harus dipenuhi sebelum zakat dikeluarkan.

Jumlah nisab zakat yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebesar 85 gram emas murni atau setara dengan jumlah uang yang memiliki nilai setara dengan 85 gram emas murni. Jika harta kita sudah mencapai nisab tersebut, maka kita harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki.

Namun, perlu diingat bahwa zakat hanya dikeluarkan dari jenis harta yang memenuhi kriteria tertentu, seperti emas, perak, uang, saham, dan properti. Sedangkan jenis harta lainnya, seperti kendaraan bermotor, perhiasan yang digunakan sehari-hari, atau barang-barang konsumsi tidak dihitung dalam perhitungan zakat.

BACA JUGA:   Bagaimana Zakat Harta yang Sedang Dihutangkan?

Kesimpulan

Dalam hal pasangan suami istri yang sudah bercerai, zakat yang harus dikeluarkan adalah tanggung jawab masing-masing dari pasangan. Cara menghitung zakat untuk pasangan yang sudah cerai tetap sama dengan cara menghitung zakat untuk pasangan yang masih bersama. Tetapi, perlu diperhatikan bahwa zakat hanya dikeluarkan dari jenis harta tertentu yang memenuhi kriteria tertentu. Hal ini harus dipahami agar tidak salah dalam menghitung zakat.

Dalam Islam, zakat sangatlah penting. Ini adalah rangkaian ibadah yang harus dijalankan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Oleh karena itu, menghitung zakat dengan benar sangatlah penting. Semoga informasi yang kami berikan dapat membantu Anda dalam menghitung zakat dengan benar, termasuk dalam kasus pasangan yang sudah bercerai.