Pendaftaran haji setiap tahunnya selalu menimbulkan banyak pertanyaan dari para calon jamaah haji. Salah satu pertanyaan yang sering dilontarkan adalah apakah boleh mendaftar porsi haji tanpa adanya akte kelahiran atau akte pernikahan. Dalam tulisan ini, kita akan membahas tentang prosedur pendaftaran haji dan kebijakan yang berlaku terkait akte kelahiran dan pernikahan.
Prosedur Pendaftaran Haji
Prosedur pendaftaran haji dapat dilakukan secara online maupun offline. Untuk pendaftaran online, calon jamaah haji harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, seperti memiliki KTP dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat. Untuk pendaftaran offline, calon jamaah haji harus datang ke kantor Kementerian Agama setempat dengan membawa dokumen-dokumen tertentu, seperti akte kelahiran, akte pernikahan, dan KTP.
Persyaratan Akte Kelahiran dan Pernikahan
Kebijakan yang diterapkan pada proses pendaftaran haji memperhatikan validitas dokumen yang diajukan oleh calon jamaah haji. Dalam hal ini, akte kelahiran dan pernikahan menjadi salah satu dokumen penting yang harus dipenuhi oleh calon jamaah haji.
Dalam surat edaran Kementerian Agama RI Nomor 617 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendaftaran Jamaah Haji Tahun 1439H/2018 M, dijelaskan bahwa kementerian akan menerima akte kelahiran yang asli, fotokopi akte kelahiran yang dilegalisasi, atau surat keterangan lahir dari Bidan/RS yang dikeluarkan tidak lebih dari lima belas tahun sebelum proses pendaftaran.
Sedangkan untuk akte pernikahan, kementerian akan menerima akte pernikahan yang asli, fotokopi akte pernikahan yang dilegalisasi, atau surat keterangan nikah dari penghulu atau KUA setempat.
Apakah Boleh Tanpa Akte untuk Mendaftar Porsi Haji?
Dalam hal dokumen akte kelahiran dan pernikahan tidak dapat dipenuhi oleh calon jamaah haji, Kementerian Agama RI memberikan opsi untuk mengajukan surat pernyataan yang berisi kebenaran identitas dan hubungan keluarga. Surat pernyataan ini harus disertai dengan saksi yang mengetahui identitas dan hubungan keluarga calon jamaah haji.
Namun, calon jamaah haji perlu memahami bahwa pengajuan surat pernyataan berarti mengambil risiko terhadap kemungkinan ditolak dalam proses seleksi haji. Karena itu, disarankan untuk memenuhi persyaratan dokumen yang sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama RI.
Kesimpulan
Demikianlah informasi mengenai kesesuaian dokumen akte kelahiran dan pernikahan dalam proses pendaftaran haji. Bagi calon jamaah haji yang ingin mendaftar tanpa akte, diharapkan dapat memahami ketentuan yang berlaku dan mengambil keputusan dengan bijak. Namun, bagi calon jamaah haji yang memenuhi persyaratan dokumen yang sesuai, proses pendaftaran haji dapat dilakukan dengan lebih mudah dan lancar.