Sahabat pembaca, apakah Anda seringkali merasa bingung untuk menghitung besaran zakat yang harus dikeluarkan dari penghasilan atau harta yang kita miliki? Tidak perlu khawatir, karena dalam artikel ini saya akan membahas mengenai berapa persen zakat yang seharusnya dikeluarkan dari rezeki nomplok yang kita terima.
Alasan Pentingnya Membayar Zakat
Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai berapa persen zakat yang harus dikeluarkan dari rezeki nomplok, kita perlu memahami alasan pentingnya membayar zakat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Selain sebagai kewajiban religius, zakat juga memiliki peran sosial dan ekonomi yang penting dalam membantu masyarakat kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak.
Besaran Zakat yang Harus Dikeluarkan
Besaran zakat yang harus dikeluarkan sebenarnya cukup sederhana, yaitu sebesar 2,5% dari harta yang kita miliki setelah mencapai nisab. Nisab sendiri merupakan batas minimal kekayaan yang harus dimiliki sebelum zakat wajib dikeluarkan. Besaran nisab tergantung dari jenis harta yang dimiliki, seperti uang, emas, atau perhiasan.
Namun, bagaimana jika penghasilan yang kita miliki bersifat tidak menentu atau tidak berwujud seperti rezeki nomplok? Apakah tetap harus membayar zakat?
Zakat Penghasilan
Menurut pandangan sejumlah ulama, rezeki nomplok seperti hadiah, bonus, atau uang yang tidak ditargetkan sebelumnya juga wajib dikeluarkan zakatnya. Besaran zakat yang harus dikeluarkan dari penghasilan seperti ini adalah sebesar 2,5% dari nilai bersih penghasilan yang diterima selama setahun.
Contohnya, jika Anda menerima gaji bulanan sebesar 10 juta rupiah dan mendapatkan bonus setiap bulan sebesar 1 juta rupiah, maka total penghasilan Anda selama setahun adalah (10 juta + 1 juta) x 12 bulan = 132 juta rupiah. Jika nilai hutang yang dimiliki selama setahun adalah 12 juta rupiah, maka kita dapat menghitung zakatnya dengan rumus berikut:
Zakat penghasilan = 2,5% x (132 juta – 12 juta)
= 3,05 juta rupiah
Zakat Barang Temuan
Selain zakat penghasilan, ada juga jenis zakat yang harus dikeluarkan untuk barang temuan seperti harta karun. Besaran zakat untuk barang temuan adalah sebesar 20% dari nilai temuan tersebut.
Contohnya, jika Anda menemukan emas seberat 1 kilogram yang saat ini dihargai sekitar 800 juta rupiah, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 20% x 800 juta = 160 juta rupiah.
Kesimpulan
Dalam agama Islam, membayar zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Besaran zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari harta setelah mencapai nisab. Jika penghasilan yang diterima tidak menentu atau bersifat tidak berwujud seperti rezeki nomplok atau barang temuan, tetap wajib dikeluarkan zakatnya dengan besaran yang telah ditentukan.
Jangan lupa untuk selalu membayar zakat dengan iklas dan teratur, karena hal ini akan membawa berkah dan keberkahan dalam kehidupan kita. Semoga artikel ini bermanfaat bagi sahabat pembaca semua, terima kasih.