Skip to content
Home » Peraturan Cuti PNS Tahun 2017 Tentang Ibadah Umroh

Peraturan Cuti PNS Tahun 2017 Tentang Ibadah Umroh

Penggunaan cuti adalah hak yang dimiliki oleh setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk dalam hal melaksanakan ibadah umroh. Namun, ada beberapa peraturan yang harus diperhatikan sebelum mengajukan cuti untuk keperluan ibadah umroh, terutama bagi para PNS.

Pengaturan Cuti PNS dalam UU ASN

Cuti bagi PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 91 ayat 2 huruf e yang menyebutkan bahwa PNS berhak memperoleh cuti untuk ibadah dengan jangka waktu selama maksimal 1 (satu) bulan dalam setahun kalender. Jika ingin mengambil cuti lebih dari 1 (satu) bulan dalam setahun, maka PNS harus memperoleh persetujuan dari atasan langsung dan dinyatakan telah mendapat persetujuan melalui surat keputusan.

Tata Cara Pengajuan Cuti

Pengajuan cuti bagi PNS untuk keperluan ibadah umroh dilakukan dengan mengajukan surat permohonan cuti ke atasan langsung. Surat permohonan cuti harus dilampirkan dengan surat izin dari unsur pimpinan Kementerian/Lembaga/Unit yang diteliti. Selain itu, PNS juga harus melampirkan salinan tiket pesawat dan surat keterangan dari travel agen yang terdaftar di Kementerian Agama.

Jangka Waktu Pelaksanaan Ibadah Umroh

PNS yang ingin melaksanakan ibadah umroh harus memperhitungkan jangka waktu pelaksanaan ibadah umroh. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS yang melaksanakan ibadah umroh hanya diberikan waktu selama 1 (satu) minggu di dalam negeri dan 2 (dua) minggu di luar negeri.

Periode Pencairan Tunjangan

PNS yang mengajukan cuti untuk keperluan ibadah umroh dapat memperoleh tunjangan cuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tunjangan cuti dalam hal ini adalah hasil penghitungan selisih antara gaji pokok sebulan dengan nilai uang harian yang diterima selama cuti.

BACA JUGA:   Selamat Datang dari Tanah Ibadah Umroh

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait periode pencairan tunjangan cuti. PNS yang mengajukan cuti umroh pada semester I, tunjangan cuti akan dibayarkan pada semester I. Sedangkan bagi PNS yang mengajukan cuti umroh pada semester II, tunjangan cuti akan dibayarkan pada semester II.

Kesimpulan

Mengajukan cuti adalah hak yang dimiliki oleh PNS. Namun, PNS harus memperhatikan tata cara pengajuan cuti serta mengikuti peraturan yang berlaku terkait dengan melaksanakan ibadah umroh. Semua proses yang diperlukan harus dilakukan dengan benar dan tepat waktu, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Mari kita laksanakan ibadah umroh dengan benar dan berbekal pengetahuan yang cukup.