Bagi umat Islam, zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bagian dari ibadah. Zakat sendiri dikenal sebagai sejumlah harta yang harus dikeluarkan kepada mereka yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Namun, siapa sebenarnya yang berhak menerima zakat dan bagaimana penjelasannya? Inilah yang akan kita bahas dalam artikel ini.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat?
Menurut Syariat Islam, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Kedelapan golongan tersebut adalah:
Fakir
Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta sama sekali dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok. Mereka ini termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat.
Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki harta, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup, seperti sandang, pangan, dan papan. Mereka juga termasuk dalam golongan penerima zakat.
Amil
Amil adalah orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, menyimpan, dan mendistribusikan zakat. Mereka juga berhak menerima zakat sebagai imbalan atas pekerjaannya.
Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan dalam memperkuat pemahaman ajaran Islam. Oleh karena itu, zakat juga dapat diberikan kepada mereka.
Riqab
Riqab adalah orang yang terikat perbudakan dan ingin membeli kemerdekaannya. Zakat juga bisa diberikan untuk membantu mereka mendapatkan kemerdekaan.
Gharimin
Gharimin adalah orang yang memiliki hutang. Zakat bisa diberikan untuk membantu mereka melunasi hutangnya.
Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti para pejuang dan ulama paham Islam. Zakat juga bisa diberikan sebagai bentuk dukungan untuk mereka.
Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan harta. Oleh karena itu, mereka termasuk dalam golongan penerima zakat.
Penjelasan Mengenai Zakat
Zakat sendiri berasal dari kata ‘zakka’ yang artinya membersihkan atau menyucikan. Maka, zakat sendiri bisa menjadi sarana untuk menyucikan harta seseorang.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari harta yang dimiliki. Namun, perhitungan zakat ini berbeda-beda tergantung pada jenis harta yang dimiliki, seperti emas, perak, peternakan, pertanian, dan lain sebagainya.
Namun, perlu diingat bahwa zakat tidak bisa diberikan kepada keluarga, pihak yang terlibat dalam pengelolaan zakat, dan orang yang masih mampu memperoleh nafkah sendiri dan keluarganya.
Kesimpulan
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang memiliki harta untuk membantu mereka yang membutuhkan. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan Ibnu Sabil. Besarnya zakat yang harus diberikan adalah sebesar 2,5% dari harta yang dimiliki. Selain itu, zakat juga bisa menjadi sarana untuk menyucikan harta seseorang. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.