Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim setidaknya sekali dalam seumur hidupnya. Setiap tahunnya, jutaan orang dari seluruh dunia berkumpul di Mekkah untuk menunaikan ibadah haji. Namun, sebelum bisa melakukan ibadah haji, ada proses pendaftaran yang harus dilakukan terlebih dahulu.
Bagi warga Kota Padang yang ingin mendaftar untuk melakukan ibadah haji, Anda dapat mengikuti prosedur berikut ini:
Persyaratan
Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Kota Padang
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
- Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor
- Sehat jasmani dan rohani
Proses Pendaftaran
Setelah memenuhi persyaratan diatas, Anda dapat melakukan pendaftaran dengan cara:
- Mengisi formulir pendaftaran haji yang bisa didapatkan di kantor Kementerian Agama Kota Padang.
- Melengkapi persyaratan dokumen seperti Kartu Keluarga, Akta Lahir atau Surat Nikah (bagi yang sudah menikah), dan sertifikat kesehatan dari dokter.
- Membayar biaya pendaftaran yang telah ditetapkan.
Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran haji yang harus dibayarkan biasanya berbeda dari setiap tahunnya tergantung pada kebijakan pemerintah. Pastikan untuk selalu memantau informasi terkini terkait biaya pendaftaran agar tidak terlewatkan.
Penutup
Itulah cara daftar haji di Kota Padang. Ingatlah bahwa untuk melakukan ibadah haji membutuhkan persiapan fisik dan mental yang matang. Oleh karena itu, sebelum pergi ke tanah suci, pastikan Anda sudah mempersiapkan diri dengan baik agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan khusuk dan penuh hikmah.
Sumber : Kantor Kementerian Agama Kota Padang