Apakah Anda seorang guru dan rencananya akan melaksanakan ibadah umroh? Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah dana sertifikasi guru akan dipotong jika melakukan ibadah umroh? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu ibadah umroh dan sertifikasi guru.
Apa Itu Ibadah Umroh?
Ibadah umroh adalah salah satu ibadah yang dilakukan oleh umat muslim dengan mengunjungi kota Mekkah dan melakukan rangkaian ibadah yang ditentukan. Umroh dapat dilakukan kapan saja dalam setahun, tidak seperti ibadah haji yang dilaksanakan pada waktu yang ditentukan.
Apa Itu Sertifikasi Guru?
Sertifikasi guru adalah proses penilaian atau pengakuan atas kualifikasi kompetensi dan kinerja seorang guru yang diberikan oleh lembaga pemerintah. Tujuan dari sertifikasi guru adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Apakah Dana Sertifikasi Guru Dipotong Jika Melakukan Ibadah Umroh?
Dana sertifikasi guru tidak akan dipotong jika guru melakukan ibadah umroh. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 201 Tahun 2007 dan Nomor 232/U/2007 tentang Pembiayaan Perjalanan Umroh bagi Guru atau Dosen dalam Rangka Sertifikasi Pendidik. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dana sertifikasi guru tidak akan dipotong selama tidak melebihi 7 hari dan tidak mengganggu proses pembelajaran di sekolah.
Namun, jika guru melakukan ibadah umroh yang lebih dari 7 hari atau mengganggu proses pembelajaran di sekolah, maka dana sertifikasi guru dapat dipotong. Selain itu, kepala sekolah dapat mengambil tindakan lain sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Dalam melaksanakan ibadah umroh, seorang guru tidak perlu khawatir tentang potongan dana sertifikasi guru. Namun, hal ini hanya berlaku jika ibadah umroh dilakukan kurang dari 7 hari dan tidak mengganggu proses pembelajaran di sekolah. Oleh karena itu, sebelum melakukan ibadah umroh, sebaiknya guru memastikan terlebih dahulu agar tidak mengganggu tugas dan kewajiban sebagai seorang guru.