Skip to content
Home ยป Cara Daftar Haji di Depag Tangsel

Cara Daftar Haji di Depag Tangsel

Apakah Anda mencari informasi tentang cara daftar haji di Depag Tangsel? Di sini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara mendaftar haji di Kantor Urusan Agama (KUA) di Tangerang Selatan.

Persyaratan Umum

Sebelum memulai proses pendaftaran, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi. Pertama-tama, calon jamaah harus berusia minimal 18 tahun dan memiliki kewarganegaraan Indonesia. Selain itu, calon jamaah juga harus memiliki paspor yang masih berlaku dan bebas dari masalah kesehatan yang berat.

Tahapan Pendaftaran

  1. Pengambilan Formulir: Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil formulir pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA) Tangerang Selatan atau di website resmi Kementerian Agama.

  2. Pengisian Formulir: Setelah memperoleh formulir, calon jamaah harus mengisi seluruh bagian formulir dengan benar dan jelas. Pastikan untuk melengkapi semua dokumen yang diperlukan, seperti paspor, surat nikah, dan akta kelahiran.

  3. Verifikasi Data: Setelah mengisi formulir, calon jamaah harus mengirimkan dokumen-dokumen tersebut ke KUA Tangerang Selatan untuk diverifikasi oleh petugas KUA. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua data yang diberikan oleh calon jamaah sudah benar dan lengkap.

  4. Pembayaran: Setelah data calon jamaah diverifikasi dan diumumkan, calon jamaah harus melakukan pembayaran biaya haji. Biaya haji dapat dibayarkan secara tunai atau menggunakan Kartu Debit/ATM.

  5. Pelunasan: Pembayaran biaya haji harus dilunasi paling lambat 1 minggu sebelum keberangkatan haji. Setelah melakukan pelunasan, calon jamaah akan mendapatkan Kartu Perjalanan Haji (KPH) dan akan dijadwalkan untuk keberangkatan.

Kesimpulan

Itulah beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mendaftar haji di Kantor Urusan Agama (KUA) Tangerang Selatan. Pastikan untuk mengikuti semua persyaratan dan tahapan dengan benar dan tepat waktu untuk memastikan calon jamaah dapat berangkat ke Tanah Suci sukses dan aman.

BACA JUGA:   Ibadah Haji dan Hikmahnya: Pengertian dan Panduan