Skip to content
Home ยป Berapa Kekayaan yang Harus Membayar Zakat Harta?

Berapa Kekayaan yang Harus Membayar Zakat Harta?

Zakat merupakan salah satu kewajiban dalam agama Islam yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Salah satu jenis zakat yang harus dibayarkan adalah zakat harta. Namun, berapa kekayaan yang harus membayar zakat harta? Mari kita simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Zakat Harta

Zakat harta merupakan bagian dari harta yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim yang memiliki harta tertentu. Besarnya zakat harta yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari nilai harta yang dimiliki.

Syarat-syarat Zakat Harta

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang wajib membayar zakat harta, yaitu:

  1. Islam, artinya orang yang membayar zakat harus beragama Islam.
  2. Kepemilikan harta, artinya orang yang wajib membayar zakat harus memiliki harta tertentu.
  3. Nisab, artinya harta yang dimiliki harus melebihi batas tertentu yang disebut dengan nisab.
  4. Haul, artinya harta yang dimiliki harus sudah mencapai satu tahun penanggalan Hijriyah.

Nisab Zakat Harta

Berapa nisab zakat harta? Nisab zakat harta adalah batas tertentu dari harta yang harus dipenuhi oleh seorang muslim jika ingin membayar zakat harta. Nisab untuk zakat harta adalah sebesar 85 gram emas atau 595 gram perak.

Jenis-jenis Harta yang Wajib Dizakati

Ada beberapa jenis harta yang wajib dizakati jika telah memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan. Jenis harta yang wajib dizakati adalah:

  1. Emas dan perak
  2. Uang
  3. Barang dagangan atau bisnis
  4. Tanaman atau hasil bumi
  5. Hewan ternak
  6. Hasil tambang
  7. Harta temuan

Contoh Perhitungan Zakat Harta

Mari kita ambil contoh untuk perhitungan zakat harta. Misalnya seorang muslim memiliki harta berupa uang sebesar Rp 50.000.000, maka besarnya zakat harta yang harus dikeluarkan adalah 2,5% x Rp 50.000.000 = Rp 1.250.000.

BACA JUGA:   Bagaimana Cara Pengelolaan Zakat di Indonesia

Kesimpulan

Melakukan zakat harta adalah salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Besarnya zakat harta yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari nilai harta yang dimiliki, jika telah memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan seperti Islam, kepemilikan harta, nisab, dan haul. Ada berbagai jenis harta yang wajib dizakati seperti emas, perak, uang, barang dagangan, tanaman, hewan ternak, hasil tambang, dan harta temuan. Semoga penjelasan di atas dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi para pembaca.