Skip to content
Home ยป Cara Mendaftar ke PPIU Melalui http haji kemenag go id v3 basis data daftar ppiu

Cara Mendaftar ke PPIU Melalui http haji kemenag go id v3 basis data daftar ppiu

Jika Anda ingin berangkat haji atau umrah, maka PPIU atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dapat membantu mengurus segala keperluan Anda. Namun, sebelum memilih PPIU, pastikan bahwa PPIU tersebut terdaftar di Kementerian Agama.

Untuk memudahkan pencarian PPIU terdaftar, Kementerian Agama telah menyediakan basis data daftar PPIU melalui http haji.kemenag.go.id/v3/basisdata/daftar-ppiu/. Bagi Anda yang ingin mendaftar ke PPIU, berikut adalah langkah-langkahnya:

Langkah 1: Kunjungi http haji kemenag go id v3 basis data daftar ppiu

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuka website http haji.kemenag.go.id/v3/basisdata/daftar-ppiu/ pada browser Anda. Pada website tersebut, terdapat daftar PPIU terdaftar di Kementerian Agama.

Langkah 2: Pilih PPIU yang Anda Inginkan

Setelah membuka website http haji.kemenag.go.id/v3/basisdata/daftar-ppiu/, cari PPIU yang Anda inginkan. Pastikan bahwa PPIU tersebut terdaftar dan memiliki izin dari Kementerian Agama.

Langkah 3: Hubungi PPIU Tersebut

Setelah memilih PPIU yang Anda inginkan, hubungi PPIU tersebut untuk mendaftar. Anda dapat menghubungi PPIU tersebut melalui kontak yang tersedia di website PPIU tersebut atau langsung mengunjungi kantor PPIU.

Langkah 4: Lakukan Pendaftaran

Setelah berhasil menghubungi PPIU, Anda dapat melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Pastikan untuk membaca dan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku.

Langkah 5: Bayar Biaya Pendaftaran

Setelah melakukan pendaftaran, bayarlah biaya pendaftaran yang telah ditentukan oleh PPIU. Pastikan untuk meminta kwitansi atau tanda bukti pembayaran.

Langkah 6: Tunggu Konfirmasi dari PPIU

Setelah melakukan pendaftaran dan membayar biaya pendaftaran, tunggulah konfirmasi dari PPIU terkait tanggal keberangkatan, jadwal pendakian, serta persyaratan lainnya yang harus dipenuhi.

Kesimpulan

Mendaftar ke PPIU melalui http haji.kemenag.go.id/v3/basisdata/daftar-ppiu/ terbilang mudah dan praktis. Pastikan untuk memilih PPIU yang terdaftar di Kementerian Agama dan memiliki izin resmi. Selamat mencoba!

BACA JUGA:   Kualitas Pelayanan Ibadah Haji: Memastikan Pengalaman yang Terbaik