Skip to content
Home ยป Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji BPIH Tahun 1440H/2019M – Panduan Lengkap

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji BPIH Tahun 1440H/2019M – Panduan Lengkap

Berkurban, bertawaf, dan berdoa di Makkah adalah impian bagi setiap Muslim. Oleh karena itu, masing-masing Muslim di seluruh dunia bermimpi untuk pergi ke Makkah dan melakukan Ibadah Haji. Bagi mereka yang hidup di negara Indonesia, menunaikan ibadah haji membutuhkan pembiayaan yang cukup besar. Pemerintah Indonesia, melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), telah menentukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1440H/2019M.

Apa itu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)?

BPIH adalah biaya yang dikelola oleh BPKH yang dikumpulkan dari setiap orang yang ingin pergi ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji. Biaya ini meliputi semua biaya-biaya pengelolaan yang dibutuhkan untuk menunaikan ibadah tersebut, termasuk biaya transportasi, pakaian haji, makanan, dan akomodasi.

Berapa Besar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M?

BPIH tahun ini telah ditetapkan sebesar Rp. 36.500.000,-. Harga ini merupakan harga yang telah diatur oleh pemerintah dan telah termasuk biaya perjalanan dari Indonesia ke Makkah dan sebaliknya, pakaian haji, makanan, transportasi di Arab Saudi, akomodasi, dan biaya yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji.

Bagaimana Pembayaran BPIH Dilakukan?

Jika ingin menunaikan ibadah haji, setiap calon jamaah harus terlebih dahulu terdaftar pada sistem BPKH. Setelah mendaftar, calon jamaah akan diberikan nomor porsi oleh BPKH. Barulah pada saat pengumuman calon jamaah yang lolos, porsi tersebut akan dijadikan sebagai acuan atas pembayaran BPIH. Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan urutan:

  1. Pembayaran awal sebesar Rp. 25.000.000,-
  2. Pembayaran keduasebesar Rp. 5.000.000,-
  3. Pembayaran ketiga sebesar Rp. 6.500.000,-

Pembayaran dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk oleh BPKH.

Apa Saja yang Harus Dipersiapkan Sebelum Berangkat untuk Menunaikan Ibadah Haji?

Sebelum berangkat, calon jamaah harus mempersiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan, seperti paspor, visa, kartu kesehatan, dan lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, calon jamaah juga harus mempersiapkan dana yang cukup serta memperhatikan aspek-aspek kesehatan yang diperlukan, seperti vaksinasi dan fisik yang cukup kuat.

BACA JUGA:   Persatuan Dalam Ibadah Haji dan Umrah: Menjadikan Perjalanan Lebih Bermakna dan Penuh Berkah

Kesimpulan

Untuk menunaikan ibadah haji, setiap calon jamaah harus mempersiapkan dana yang cukup untuk membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah ditetapkan. BPIH tahun ini telah ditetapkan sebesar Rp. 36.500.000,-. Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan tahap pertama dimulai dari Rp. 25.000.000,- . Sebelum berangkat, calon jamaah harus mempersiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan, serta memperhatikan aspek-aspek kesehatan yang diperlukan.

Dengan memahami Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019M, diharapkan para calon jamaah dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menunaikan ibadah haji dengan tenang dan penuh rasa syukur.