Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Terdapat tiga jenis haji yang dapat dipilih oleh para jamaah, yaitu haji ifrad, haji tamattu, dan haji qiran. Di antara ketiganya, haji tamattu menjadi pilihan yang populer karena fleksibilitas dan kemudahannya.
Artikel ini akan membahas secara detail tentang haji tamattu, mulai dari pengertian, syarat, tata cara, hingga hal-hal yang perlu diperhatikan.
Pengertian Haji Tamattu
Haji tamattu adalah jenis haji yang dilakukan dengan menggabungkan umrah dan haji dalam satu perjalanan. Jamaah haji tamattu terlebih dahulu melakukan umrah sebelum memasuki bulan Zulhijjah, kemudian setelah itu mereka memasuki ihram haji pada tanggal 8 Zulhijjah.
Haji tamattu diartikan sebagai "memanfaatkan" atau "menikmati". Istilah ini merujuk pada kebebasan jamaah tamattu untuk menikmati umrah terlebih dahulu sebelum melaksanakan haji.
Syarat Melaksanakan Haji Tamattu
Sama seperti haji ifrad dan haji qiran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menunaikan haji tamattu, yaitu:
- Islam: Seseorang harus beragama Islam.
- Baligh: Telah mencapai usia dewasa.
- Berakal sehat: Memiliki akal yang sehat.
- Merdeka: Tidak dalam keadaan budak.
- Mampu: Memiliki kemampuan fisik, mental, dan finansial untuk melaksanakan haji.
Tata Cara Melaksanakan Haji Tamattu
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam menunaikan haji tamattu:
- Niat Umrah: Pada saat memasuki miqat, jamaah haji tamattu berniat untuk melakukan umrah dengan mengucapkan: "Labbaik Allahumma Labbaik, Labbaik Laa Syarika Laak Labbaik, Innal Hamda Wan Ni’mata Laak Wal Mulk, Laa Syarika Laak."
- Thawaf: Setelah berniat umrah, jamaah melakukan thawaf mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran.
- Sa’i: Setelah thawaf, jamaah melakukan sa’i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwa sebanyak tujuh kali.
- Tahallul: Setelah sa’i, jamaah melakukan tahallul, yaitu mencukur rambut atau memangkas rambut pendek.
- Menikmati Masa Ihram Umrah: Setelah tahallul, jamaah bebas untuk menikmati waktu umrah, seperti berziarah, berdoa, atau membeli oleh-oleh.
- Masuk Ihram Haji: Pada tanggal 8 Zulhijjah, jamaah haji tamattu kembali memasuki ihram haji dengan mengucapkan niat: "Labbaik Allahumma Labbaik, Labbaik Laa Syarika Laak Labbaik, Innal Hamda Wan Ni’mata Laak Wal Mulk, Laa Syarika Laak."
- Wukuf di Arafah: Pada tanggal 9 Zulhijjah, jamaah haji tamattu melakukan wukuf di Arafah dari siang hingga terbenam matahari.
- Mabit di Muzdalifah: Setelah wukuf di Arafah, jamaah haji tamattu menuju Muzdalifah dan bermalam di sana.
- Melempar Jumrah Aqabah: Pada tanggal 10 Zulhijjah, jamaah haji tamattu melempar tujuh batu kerikil ke Jumrah Aqabah.
- Sholat Idul Adha: Setelah melempar Jumrah Aqabah, jamaah haji tamattu melaksanakan sholat Idul Adha.
- Melaksanakan Tahallul Kedua: Setelah sholat Idul Adha, jamaah haji tamattu melakukan tahallul kedua dengan mencukur seluruh rambut atau memangkas rambut pendek.
- Thawaf Ifadah: Setelah tahallul kedua, jamaah haji tamattu melakukan thawaf ifadah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran.
- Sa’i: Setelah thawaf ifadah, jamaah haji tamattu melakukan sa’i kembali antara bukit Safa dan Marwa sebanyak tujuh kali.
- Melempar Jumrah: Selama tiga hari berikutnya (11-13 Zulhijjah), jamaah haji tamattu melakukan melempar jumrah (Jumrah Sughra, Jumrah Wustha, dan Jumrah Kubra) sebanyak tujuh batu kerikil setiap hari.
- Meninggalkan Mekkah: Setelah menyelesaikan semua ritual haji, jamaah haji tamattu dapat meninggalkan Mekkah.
Keutamaan Haji Tamattu
Haji tamattu memiliki beberapa keutamaan, di antaranya:
- Fleksibel: Jamaah haji tamattu dapat menikmati umrah terlebih dahulu sebelum melakukan haji.
- Mudah: Haji tamattu dianggap lebih mudah karena jamaah tidak perlu langsung memasuki ihram haji sejak dari miqat.
- Lebih Praktis: Jamaah haji tamattu dapat mempersiapkan keperluan haji dan umrah secara terpisah.
Hukum Meninggalkan Haji Tamattu Setelah Melaksanakan Umrah
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang hukum meninggalkan haji tamattu setelah melaksanakan umrah.
Jika seorang jamaah telah melaksanakan umrah dan ingin meninggalkan Mekkah tanpa melakukan haji, maka hal itu tidak diperbolehkan dalam Islam. Hal ini dikarenakan seseorang yang telah berniat melakukan haji tamattu wajib untuk menunaikan haji setelah melakukan umrah.
Meninggalkan haji tamattu setelah melaksanakan umrah hukumnya haram dan akan dikenai denda berupa menyembelih seekor kambing di Mekkah dan melakukan dam (kurban) di negerinya.
Tips Melaksanakan Haji Tamattu
Berikut beberapa tips untuk menunaikan haji tamattu dengan lancar:
- Siapkan Diri Secara Fisik dan Mental: Melakukan ibadah haji membutuhkan fisik dan mental yang kuat. Pastikan kondisi tubuh dalam keadaan sehat dan siap untuk melakukan perjalanan jauh.
- Perhatikan Aturan Ihram: Pahami aturan ihram haji tamattu dengan baik, termasuk larangan-larangan yang harus dihindari.
- Siapkan Perlengkapan yang Dibutuhkan: Siapkan perlengkapan haji yang lengkap dan praktis, seperti pakaian ihram, sepatu yang nyaman, tas kecil, dan perlengkapan mandi.
- Ikuti Panduan dari Petugas Haji: Ikuti arahan dan panduan dari petugas haji, baik di tanah air maupun di tanah suci.
- Perbanyak Doa dan Istighfar: Perbanyaklah berdoa dan memohon ampunan kepada Allah SWT agar ibadah haji dapat berjalan lancar dan diterima.
- Tetap Sabar dan Tenang: Dalam perjalanan haji, pasti akan ditemui berbagai tantangan. Tetaplah sabar dan tenang dalam menghadapi segala kesulitan.
Perbedaan Haji Tamattu dengan Jenis Haji Lainnya
Berikut tabel perbandingan antara haji tamattu dengan jenis haji lainnya:
Jenis Haji | Niat Awal | Ihram | Tata Cara | Denda |
---|---|---|---|---|
Haji Tamattu | Umrah | Dua kali (umrah dan haji) | Melakukan umrah terlebih dahulu, kemudian masuk ihram haji | Wajib menyembelih kambing di Mekkah dan dam di negerinya |
Haji Ifrad | Haji | Satu kali | Langsung memasuki ihram haji | Tidak ada denda |
Haji Qiran | Umrah dan Haji | Satu kali | Melakukan umrah dan haji dalam satu niat | Tidak ada denda |
Kesimpulan
Haji tamattu merupakan pilihan yang tepat bagi jamaah yang ingin merasakan pengalaman spiritual dalam melakukan umrah dan haji secara terpisah. Dengan memahami syarat, tata cara, dan keutamaan haji tamattu, diharapkan dapat mempermudah dan melancarkan pelaksanaan ibadah haji. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi para jamaah haji tamattu.