Bagi umat Islam, menunaikan ibadah haji merupakan puncak dari rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi yang mampu. Setelah menunaikan ibadah haji, seseorang berhak menyandang gelar haji. Namun, apakah gelar haji ini tercantum dalam KTP?
Penjelasan Singkat: Gelar Haji di KTP
Singkatnya, gelar haji tidak tercantum dalam KTP. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembuatan, Pencetakan, dan Penyerahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Peraturan tersebut tidak mengatur tentang pencantuman gelar haji dalam KTP.
Alasan Gelar Haji Tak Tercantum di KTP
Ada beberapa alasan mengapa gelar haji tidak tercantum dalam KTP:
- Tidak ada dasar hukum yang kuat: Tidak ada aturan yang mewajibkan pencantuman gelar haji dalam KTP.
- Menghindari diskriminasi: Jika gelar haji dicantumkan dalam KTP, bisa menimbulkan diskriminasi terhadap mereka yang belum menunaikan ibadah haji.
- Mempermudah proses administrasi: Tidak mencantumkan gelar haji dalam KTP mempermudah proses pembuatan dan pencetakan KTP.
Pencantuman Gelar Haji dalam Dokumen Lain
Meskipun gelar haji tidak dicantumkan dalam KTP, gelar ini dapat dicantumkan dalam dokumen lain, seperti:
- Paspor: Anda dapat mencantumkan gelar haji di kolom "Keterangan Tambahan" pada paspor.
- Surat Keterangan Haji: Anda dapat meminta surat keterangan dari Kementerian Agama sebagai bukti bahwa Anda telah menunaikan ibadah haji.
- Kartu Tanda Pengenal (KTP) Syariah: Beberapa lembaga Islam mengeluarkan kartu tanda pengenal syariah yang memuat gelar haji.
Pentingnya Gelar Haji: Lebih dari Sekedar Gelar
Gelar haji memiliki makna yang mendalam bagi umat Islam. Gelar ini menunjukkan:
- Status spiritual: Seseorang yang telah menunaikan haji telah mencapai puncak spiritualitas.
- Ketaatan kepada Allah: Gelar haji menandakan ketaatan seseorang dalam menjalankan rukun Islam.
- Kesadaran akan persaudaraan: Gelar haji menyatukan umat Islam dalam ikatan persaudaraan.
Bagaimana Mencantumkan Gelar Haji?
Meskipun gelar haji tidak tercantum dalam KTP, Anda dapat menggunakan gelar ini dalam kehidupan sehari-hari, misalnya:
- Sapaan: Anda dapat disapa dengan "Haji/Hajjah" di depan nama Anda.
- Surat Menyurat: Anda dapat menggunakan gelar haji pada surat-surat resmi maupun non-resmi.
- Kartu Nama: Anda dapat mencantumkan gelar haji pada kartu nama Anda.
Kesimpulan: Pencantuman Gelar Haji di KTP
Pencantuman gelar haji dalam KTP tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Meskipun gelar haji tidak dicantumkan dalam KTP, gelar ini memiliki makna yang mendalam dan dapat digunakan dalam dokumen lain dan kehidupan sehari-hari.
Gelar haji bukan hanya sekadar gelar, tetapi simbol kehormatan dan ketaatan yang diwariskan dari ibadah haji.