Zakat mal merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat mal ini diwajibkan atas harta benda yang telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul). Besaran zakat mal yang wajib dikeluarkan adalah 2.5% dari total harta yang dimiliki.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail mengenai zakat mal, mulai dari pengertian, syarat, jenis harta yang dikenai zakat, hingga cara perhitungannya. Mari simak penjelasan selengkapnya:
Pengertian Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta benda yang dimiliki oleh seorang Muslim. Harta benda yang dimaksud meliputi berbagai jenis harta, seperti uang tunai, emas, perak, saham, usaha, dan lain sebagainya.
Zakat mal ini merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Tujuannya adalah untuk membersihkan harta dari kotoran, meningkatkan keberkahan harta, serta membantu fakir miskin dan kaum dhuafa.
Syarat Wajib Zakat Mal
Tidak semua Muslim wajib menunaikan zakat mal. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang wajib menunaikan zakat mal, yaitu:
- Islam: Seseorang yang wajib menunaikan zakat mal adalah seorang Muslim.
- Baligh dan Berakal: Seseorang yang wajib menunaikan zakat mal harus sudah baligh dan berakal sehat.
- Merdeka: Seseorang yang wajib menunaikan zakat mal haruslah merdeka, bukan budak.
- Memiliki Harta yang Mencapai Nisab: Harta yang dimiliki oleh seseorang harus mencapai nisab, yaitu batas minimal harta yang wajib dizakati.
- Harta Bertahan Selama Satu Tahun (Haul): Harta yang dimiliki oleh seseorang harus bertahan selama satu tahun penuh (haul), yaitu periode waktu yang cukup untuk harta tersebut mencapai nisab.
Jenis Harta yang Dikenaikan Zakat Mal
Zakat mal dikenakan atas berbagai jenis harta benda yang dimiliki oleh seorang Muslim. Berikut adalah beberapa jenis harta yang wajib dizakati:
- Uang tunai: Semua jenis uang tunai, baik dalam bentuk rupiah, dollar, euro, atau mata uang lainnya, yang telah mencapai nisab dan haul.
- Emas dan perak: Emas dan perak yang dimiliki dalam bentuk logam mulia, perhiasan, atau investasi, yang telah mencapai nisab dan haul.
- Saham: Saham yang dimiliki oleh seorang Muslim, baik saham perusahaan publik maupun saham perusahaan swasta, yang telah mencapai nisab dan haul.
- Usaha: Keuntungan usaha yang diperoleh oleh seorang Muslim selama satu tahun, yang telah mencapai nisab dan haul.
- Tanah: Tanah yang dimiliki oleh seorang Muslim, baik tanah yang ditanami, tanah kosong, maupun tanah yang dikontrakkan, yang telah mencapai nisab dan haul.
- Hewan ternak: Hewan ternak yang dimiliki oleh seorang Muslim, seperti sapi, kambing, domba, dan unta, yang telah mencapai nisab dan haul.
Nisab Zakat Mal
Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati. Nisab zakat mal berbeda-beda untuk setiap jenis harta. Berikut adalah beberapa nisab zakat mal untuk jenis harta tertentu:
- Uang tunai: Nisab zakat mal untuk uang tunai adalah setara dengan 85 gram emas.
- Emas: Nisab zakat mal untuk emas adalah 85 gram emas.
- Perak: Nisab zakat mal untuk perak adalah 595 gram perak.
- Saham: Nisab zakat mal untuk saham adalah setara dengan 85 gram emas.
- Usaha: Nisab zakat mal untuk usaha adalah setara dengan 85 gram emas.
Cara Menghitung Zakat Mal
Zakat mal dihitung dengan rumus:
Zakat Mal = (Total Harta – Nisab) x 2.5%
Contoh perhitungan:
Misalnya, seorang Muslim memiliki harta tunai sebesar Rp. 100 juta. Nisab zakat untuk uang tunai adalah setara dengan 85 gram emas. Jika harga emas saat ini adalah Rp. 1 juta per gram, maka nisab zakatnya adalah Rp. 85 juta.
Maka, zakat mal yang harus dibayarkan adalah:
Zakat Mal = (Rp. 100 juta – Rp. 85 juta) x 2.5% = Rp. 375.000
Penerima Zakat Mal
Zakat mal yang terkumpul kemudian disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat, yaitu:
- Fakir: Orang miskin yang tidak memiliki sumber penghasilan sama sekali.
- Miskin: Orang miskin yang memiliki sumber penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat.
- Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk membina keislamannya.
- Riba’ul Gharim: Orang yang terlilit hutang dan membutuhkan bantuan untuk melunasi hutangnya.
- Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
- Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti para mujahid.
- Memerdekakan Budak: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti para mujahid.
Kesimpulan
Zakat mal merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat mal ini diwajibkan atas harta benda yang telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul). Besaran zakat mal yang wajib dikeluarkan adalah 2.5% dari total harta yang dimiliki.
Dengan menunaikan zakat mal, seorang Muslim dapat membersihkan hartanya dari kotoran, meningkatkan keberkahan hartanya, dan membantu fakir miskin dan kaum dhuafa.
Informasi Tambahan
Berikut adalah beberapa informasi tambahan tentang zakat mal:
- Zakat mal dapat ditunaikan kapan saja setelah mencapai haul.
- Zakat mal dapat ditunaikan secara langsung kepada penerima zakat atau melalui lembaga amil zakat.
- Lembaga amil zakat akan menyalurkan zakat yang terkumpul kepada delapan golongan penerima zakat.
- Zakat mal merupakan salah satu dari lima rukun Islam.
- Menunaikan zakat mal adalah salah satu cara untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang zakat mal.