Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim pada bulan Ramadhan atau sebelum hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah biasanya berupa makanan pokok seperti beras, jagung, atau gandum. Besarnya zakat fitrah ditentukan berdasarkan kententuan syariat Islam yang ditetapkan oleh ulama dan organisasi islam tertentu seperti MUI.
Berapa Persen Zakat Fitrah dari Penghasilan Kita?
Zakat fitrah biasanya dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga, tetapi tidak otomatis sama untuk setiap orang karena besarnya tertentu dan bergantung pada harga bahan makanan pokok yang berlaku di daerah masing-masing. Ada banyak perbedaan pendapat mengenai besarannya namun sebagian besar ulama’ sepakat bahwa zakat fitrah yang seharusnya dikeluarkan di tahun ini berjumlah 2,5 kilogram makanan pokok per orang.
Untuk menghitung zakat fitrah dari penghasilan kita, kita harus memperhitungkan total penghasilan selama setahun dan jumlah keluarga. Misalnya, jika penghasilan kita dalam setahun sebesar Rp 60 juta dan jumlah keluarga kita sebanyak 4 orang, maka zakat fitrah yang harus kita keluarkan adalah sebagai berikut:
- 2,5 kilogram makanan pokok x 4 orang = 10 kilogram makanan pokok
Dalam hal ini, kita sebaiknya membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang agar lebih mudah dan praktis. Jika harga makanan pokok yang berlaku di daerah kita adalah Rp 10 ribu per kilogram, maka kita harus membayar zakat fitrah sebesar Rp 100 ribu.
Kesimpulan
Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu. Besarnya zakat fitrah berbeda-beda bergantung pada perbedaan pendapat dan harga bahan makanan pokok yang berlaku di daerah masing-masing. Namun sebagian besar ulama’ sepakat bahwa zakat fitrah yang seharusnya dikeluarkan di tahun ini berjumlah 2,5 kilogram makanan pokok per orang. Untuk menghitung zakat fitrah dari penghasilan kita, kita harus memperhitungkan total penghasilan selama setahun dan jumlah keluarga.