Skip to content
Home » Berapa Berat Zakat Fitrah Menurut MUI?

Berapa Berat Zakat Fitrah Menurut MUI?

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan. Zakat fitrah ini dikeluarkan sebagai bentuk syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. Selain itu, zakat fitrah juga bermanfaat bagi yang membutuhkan.

Namun, seringkali kita bingung mengenai berapa berat zakat fitrah yang seharusnya dikeluarkan. Menurut kesepakatan ulama, berat zakat fitrah yang seharusnya dikeluarkan adalah 3,5 kilogram beras per orang.

Lalu, bagaimana jika yang dikeluarkan bukan beras melainkan uang? Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), besarnya zakat fitrah dalam bentuk uang harus sama dengan harga 3,5 kilogram beras pada saat itu.

Namun, jika di suatu daerah harga beras sedang tinggi, maka bisa disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di daerah tersebut. Sebagai contoh, jika harga beras di daerah tersebut adalah Rp12 ribu per kilogram, maka besarnya zakat fitrah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp42 ribu per orang.

Tetapi, jika kita ingin mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan lain seperti tepung atau gula, maka besarnya harus disesuaikan dengan nilai beras. Jadi, jika harga beras di daerah tersebut Rp12 ribu per kilogram dan kita ingin mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk tepung, maka besarnya zakat fitrah adalah 3,5 kilogram tepung yang memiliki nilai sama dengan Rp42 ribu.

Perlu diingat bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan. Jadi, sebaiknya kita segera mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan agar tidak luput dari kewajiban sebagai seorang muslim.

Kesimpulannya, berat zakat fitrah menurut MUI sebesar 3,5 kilogram beras per orang. Namun, jika ingin mengeluarkan dalam bentuk uang atau makanan lain, besarnya harus disesuaikan dengan nilai beras pada saat itu. Jadi, tidak perlu bingung lagi untuk mengeluarkan zakat fitrah. Segera lakukan sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan agar mendapatkan pahala dari Allah SWT.

BACA JUGA:   Zakat: Yang Berhak Menerima dan Tidak Berhak Menerima