Skip to content
Home ยป Pendaftaran Haji Kali Kedua

Pendaftaran Haji Kali Kedua

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan bagi umat Muslim yang mampu. Setelah menunaikan haji untuk kali pertama, bagi yang ingin kembali melakukan haji, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satu yang harus dilakukan adalah pendaftaran haji kali kedua.

Syarat Pendaftaran Haji Kali Kedua

Sebelum melakukan pendaftaran haji kali kedua, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, calon jamaah haji harus sudah pernah menunaikan haji untuk kali pertama. Kedua, jangka waktu antara haji pertama dan haji kedua minimal 5 tahun. Ketiga, dalam kondisi sehat secara fisik dan mental. Keempat, calon jamaah haji tidak sedang dalam proses hukum.

Cara Pendaftaran Haji Kali Kedua

Pendaftaran haji kali kedua dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Agama. Berikut langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran haji kali kedua:

  1. Buka situs resmi Kementerian Agama dan pilih menu "Pendaftaran Haji Kali Kedua".
  2. Isi data pribadi yang diminta, termasuk nomor paspor haji dan nomor referensi haji pertama.
  3. Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti pas foto, kartu keluarga, dan sertifikat haji pertama.
  4. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran melalui bank yang sudah ditunjuk.

Setelah melakukan pendaftaran, calon jamaah haji akan mendapatkan nomor porsi dan jadwal keberangkatan. Penting untuk mengikuti prosedur dan mengisi data dengan benar agar pendaftaran tidak ditolak.

Persiapan Haji Kali Kedua

Sebelum berangkat ke Tanah Suci, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan. Pertama, periksa kondisi kesehatan dan pastikan tidak ada penyakit yang berlebihan. Kedua, lakukan vaksinasi sesuai dengan aturan yang berlaku untuk haji. Ketiga, persiapkan fisik dengan melakukan olahraga ringan untuk membiasakan tubuh berjalan jauh. Keempat, persiapkan mental dengan membiasakan diri membaca doa dan dzikir.

BACA JUGA:   Sejarah Penyelenggaraan Ibadah Haji di Indonesia

Kesimpulan

Pendaftaran haji kali kedua merupakan tahapan lanjutan setelah menunaikan haji untuk kali pertama. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti jangka waktu minimal 5 tahun dan kondisi kesehatan yang prima. Pendaftaran dilakukan secara online dan persiapan fisik dan mental juga perlu diperhatikan. Semua ini harus dilakukan untuk menunaikan ibadah haji dengan lancar dan khusyuk.