Sudah menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji. Sebelumnya, tentu harus mendaftar terlebih dahulu ke Kementerian Agama. Namun, ada juga program haji plus yang dapat diikuti sebagai tambahan dari haji reguler.
Program haji plus ini adalah program tambahan yang berbeda dari haji reguler. Program ini menyediakan paket liburan selama di Arab Saudi dan kegiatan ziarah ke berbagai tempat yang berkaitan dengan sejarah Islam. Haji plus juga menyediakan akomodasi yang lebih nyaman dibandingkan dengan haji reguler.
Bagi calon jamaah haji plus, berikut adalah tata cara pendaftaran:
Persyaratan Pendaftaran
Sebelum mendaftar, pastikan bahwa Anda telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- WNI
- Usia minimal 18 tahun
- Belum pernah melakukan ibadah haji sebelumnya
- Sehat jasmani dan rohani
- Mampu mengeluarkan biaya yang ditetapkan
Cara Pendaftaran
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran haji plus:
- Kunjungi situs resmi Kementerian Agama untuk pendaftaran haji plus.
- Pilih pilihan "pendaftaran haji plus".
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar sesuai dengan identitas diri.
- Pastikan data diri yang diisi telah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang Anda miliki.
- Bayar biaya pendaftaran dan ikuti petunjuk yang diberikan untuk pembayaran.
- Tunggu konfirmasi dari Kementerian Agama untuk jadwal keberangkatan.
Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran haji plus bervariasi tergantung pada program dan jenis akomodasi yang dipilih. Biaya tersebut biasanya sudah termasuk biaya transportasi, makan, dan akomodasi selama di Arab Saudi. Pastikan bahwa Anda telah memilih program yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan finansial Anda.
Kesimpulan
Pendaftaran haji plus memungkinkan jamaah haji untuk memperoleh pengalaman yang lebih kompleks dan menyenangkan selama menunaikan ibadah haji. Pastikan bahwa Anda telah memenuhi persyaratan dan telah memilih program yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan finansial Anda sebelum mendaftar. Jangan lupa juga untuk selalu memantau informasi terbaru dari Kementerian Agama terkait pelaksanaan ibadah haji.