Ibadah umroh sunat menjadi ibadah penting yang banyak dilakukan umat muslim di dunia. Dalam melaksanakan umroh tersebut, terdapat beberapa hadits hukum ibadah umroh sunat yang harus diperhatikan oleh para jamaah.
Hadits Niat Umroh Sunat
Niat umroh sunat harus dilakukan sebelum melaksanakan perjalanan ibadah tersebut. Hal ini sesuai dengan hadits dari Imam Bukhari yang menyebutkan:
"Man amara nafsahu bi al-
umrah fa la `umrata lahu illa umratul islam wa ma iktasabat yadahu."
Artinya, barangsiapa berniat umroh dan melakukan perjalanan ke Baitullah, maka ia berhak atas pahala umroh Islam dan apa yang ia kerjakan (di luar perjalanan) akan dimintai pertanggungjawabannya.
Dalam niat tersebut, seorang jamaah harus menyebutkan umroh yang akan dilakukan. Contohnya, "Aku niat untuk melaksanakan umroh sunat". Hal ini akan memudahkan dalam menunaikan ibadah umroh yang sesuai dengan niat yang diniatkan.
Kewajiban Melaksanakan Tawaf di Baitullah
Kewajiban melaksanakan tawaf di Baitullah menjadi salah satu hadits hukum ibadah umroh sunat yang sangat penting. Seorang jamaah harus melaksanakan 7 kali putaran mengelilingi Ka’bah dalam tawaf wajib. Hal ini sesuai dengan hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:
"Aku bertanya kepada Rasulullah tentang Tawaf Wida’. Beliau berkata: “Jangan mengucapkan sesuatu setelah melakukan Tawaf kecuali berdoa.” [Hadits riwayat Ahmad]."
Selain itu, tawaf sunat juga dianjurkan untuk dilaksanakan oleh jamaah umroh. Tawaf sunat dilaksanakan sebelum melaksanakan ibadah umroh. Seorang jamaah dapat melakukan tawaf sunat sebanyak yang diinginkan.
Kewajiban Melaksanakan Sa’i di Antara Bukit Shafa dan Marwah
Selain melaksanakan tawaf di Ka’bah, kewajiban lainnya dalam ibadah umroh sunat adalah melaksanakan sa’i. Sa’i dilaksanakan dengan berlari-lari kecil di antara Bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali. Hal ini sesuai dengan hadits dari Ummi Salamah radiallahu ‘anha:
"Aku mendengar Rasulullah bersabda, ‘Apa yang diwajibkan bagi umatku dari tanda-tanda perintah Allah adalah berhaji ke Baitullah, jika mereka tidak mampu (haji), maka berumrohlah, jika mereka tidak mampu (terhadap haji dan umroh) maka balikkanlah (membayar dam) untuk membunuh (sebab khilafah) yang sezaman denganmu.’"
Kewajiban Mengenakan Pakaian Ihram
Pakaian ihram menjadi pakaian khas yang harus dikenakan oleh jamaah saat hendak melaksanakan ibadah umroh sunat. Ihram terdiri dari dua helai kain putih tanpa jahitan di beberapa bagian. Pakaian ihram dikenakan bagi jamaah baik laki-laki maupun perempuan saat sudah berada di miqat.
Hal ini sesuai dengan hadits dari Bukhari dan Muslim yang menyebutkan:
"Hadits dari ibn Abbas, bahwa Rasulullah bersabda: Iram adalah batasnya (berpakaian khusus), dan batas tersebut tidak boleh dilanggar, oleh karena itu barang siapa yang hendak melakukan umroh maupun haji, hendaklah ia berihram di miqat."
Kewajiban Mengeluarkan Biaya untuk Melaksanakan Ibadah Umroh Sunat
Melaksanakan ibadah umroh sunat memerlukan biaya yang tidak sedikit. Seorang jamaah harus mengeluarkan biaya untuk keberangkatan, akomodasi, dan biaya umroh tersebut sendiri. Namun, Islam menganjurkan untuk melaksanakan ibadah umroh sunat meski secara finansial tidak mampu.
Dalam hadits dari Abu Hurairah radiallahu ‘anhu disebutkan:
"Tidak ada di dunia ini suatu perbuatan yang dimulai dengan Al-Hamdulillah dan diakhiri dengan Al-Hamdulillah, selain dari umroh dan haji."
Kesimpulan
Ibadah umroh sunat menjadi ibadah yang sangat penting bagi umat muslim di seluruh dunia. Seorang jamaah harus memperhatikan hadits hukum ibadah umroh sunat untuk dapat melaksanakan ibadah tersebut dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Kewajiban melaksanakan tawaf, sa’i, menggunakan pakaian ihram, mengeluarkan biaya, dan permisalan yang dicontohkan oleh Rasulullah menjadi hal yang harus diperhatikan dalam ibadah umroh sunat. Semoga artikel ini bermanfaat bagi yang membutuhkan.