Skip to content
Home » Hukum Ibadah Umroh Wanita Haid: Peluang atau Tantangan?

Hukum Ibadah Umroh Wanita Haid: Peluang atau Tantangan?

Jika Anda seorang wanita muslim yang sedang dalam masa haid, apakah Anda masih dapat melakukan ibadah umroh? Ini adalah pertanyaan yang sering muncul dalam benak wanita muslimah yang ingin melakukan ibadah umroh namun sedang dalam masa haid. Dalam panduan umroh yang sudah diatur oleh Al-Quran dan As-Sunnah, ibadah umroh adalah hak bagi setiap muslim yang sehat jasmani dan rohaninya. Namun, adakah aturan khusus jika seorang wanita sedang dalam masa haid? Mari kita cari tau hukum ibadah umroh wanita haid menurut Rumaysho.

Apa Itu Umroh?

Sebelum membahas tentang hukum ibadah umroh wanita haid, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu umroh. Umroh adalah salah satu ibadah dalam agama Islam yang dilakukan dengan cara mengunjungi kota Mekkah dan melakukan sejumlah ritual ibadah keagamaan seperti berihram, thawaf, sa’i, tahallul, serta mabit di Mina. Umroh dapat dilakukan kapan saja tanpa adanya waktu yang ditentukan seperti ibadah haji.

Hukum Ibadah Umroh Wanita Haid

Menurut ulama Rumaysho, seorang wanita yang sedang menstruasi tidak diperbolehkan untuk melakukan ibadah umroh. Mengapa demikian? Sebab selama masa haid, seorang wanita mengalami keadaan yang lebih rentan sehingga sulit melakukan beberapa ritual seperti thawaf, sa’i, dan tahallul serta mabit di Mina.

Namun, bagi wanita muslim yang sedang dalam masa haid namun telah melakukan thawaf wada’ pada saat kepulangan dari umroh sebelumnya, maka tidak ada masalah untuk melakukan ibadah umroh lagi selama tidak dalam masa haid saat melakukan thawaf.

Namun, jika seorang wanita muslim sedang dalam masa haid ketika melakukan thawaf wada’, maka ia harus menunggu hingga masa haid dan suci sebelum melakukan ibadah umroh.

BACA JUGA:   Umroh Ibadah atau Bukan?

Bagaimana Jika Tiba-Tiba Haid Saat Umroh?

Perlu diketahui bahwa keadaan tubuh manusia tidak selalu dapat diprediksi. Meskipun seorang wanita sudah menentukan jadwal keberangkatannya untuk melakukan ibadah umroh yang dinyatakan halal oleh Rumaysho, ternyata saat tiba di Mekkah, ia mengalami haid. Apakah ia boleh tetap melakukan ibadah umroh?

Dalam hal ini, seorang wanita tetap diperbolehkan melakukan ibadah umroh dengan catatan melakukan thawaf dan sa’i saat suci dan mengulangi thawaf sebanyak 6 kali, dimulai dari thawaf pertama untuk menggantikan thawaf dan sa’i sebelumnya yang dilakukan saat haid.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan mengenai hukum ibadah umroh wanita haid menurut Fatwa Rumaysho. Ketika seorang wanita muslimah sedang dalam masa haid, ia dilarang untuk melakukan ritual ibadah umroh seperti thawaf, sa’i, tahallul, serta mabit di Mina. Namun, jika sudah pernah melakukan thawaf wada’ pada saat kepulangan dari umroh sebelumnya atau tiba-tiba mengalami haid saat di Mekkah, maka masih ada kesempatan untuk melakukan ibadah umroh setelah masa haid dan suci tiba.

Jadi, bagi wanita muslimah yang ingin melakukan ibadah umroh, tentunya harus memahami dengan baik hukum ibadah umroh wanita haid agar dapat melaksanakan ibadah dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku dalam agama Islam dan mendapat berkah dari Allah SWT.