by [insert your name here]
Pengertian Zakat Fidyah
Zakat Fidyah adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan, seperti orang sakit, ibu hamil atau menyusui, lansia, dan lain sebagainya. Zakat Fidyah dikenal juga dengan zakat untuk pengganti puasa.
Besar Zakat Fidyah
Besar zakat fidyah ditentukan berdasarkan nilai makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat dalam satu hari satu orang. Pada umumnya, berat beras yang digunakan sebagai acuan untuk zakat Fidyah adalah seberat 2,5 kg.
Dalam hitungan zakat fidyah, selain beras, juga bisa menggunakan makanan pokok lain seperti jagung, gandum, atau tepung terigu. Namun, perlu diketahui bahwa nilai zakat fidyah untuk setiap jenis makanan berbeda-beda tergantung pada harga makanan pokok tersebut di pasar lokal.
Cara Menghitung Zakat Fidyah
Berikut cara menghitung zakat Fidyah:
- Tentukan jenis makanan pokok yang umum dikonsumsi di wilayah setempat
- Tentukan harga per kilogram makanan pokok tersebut
- Kalikan harga per kilogram dengan 2,5 (acuan berat beras)
- Hasil perhitungan tersebut adalah besarnya zakat Fidyah
Contohnya, di wilayah A makanan pokok yang umum dikonsumsi adalah beras dengan harga Rp 10.000 per kilogram. Zakat Fidyah di wilayah A adalah:
Rp 10.000 x 2,5 = Rp 25.000
Jadi, besarnya zakat Fidyah di wilayah A adalah Rp 25.000.
Kesimpulan
Sederhana bukan menghitung zakat Fidyah? Dengan mengetahui cara menghitung zakat Fidyah, kita bisa membantu saudara-saudara kita yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan.
Mari kita berikan yang terbaik untuk saudara-saudara kita dengan mengeluarkan zakat Fidyah dengan benar. Jangan lupa untuk selalu melakukan pengecekan dan konsultasi kepada ahli zakat agar zakat yang kita keluarkan tepat sasaran.