Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada saat Ramadhan. Zakat ini disebut juga sebagai zakat fitri atau zakat berbuka puasa. Tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa dan menyucikan diri sebagai umat Muslim. Selain itu, zakat fitrah juga berfungsi sebagai wujud solidaritas sosial dalam membantu yang membutuhkan.
Bagaimana Cara Menghitung Zakat Fitrah?
Zakat fitrah per orang berjumlah satu sha’ atau setara dengan 3,5 liter bahan makanan pokok dari daerah setempat. Beberapa contoh bahan makanan pokok yang biasa digunakan untuk zakat fitrah adalah beras, gandum, jagung, kacang hijau, dan lain-lain.
Untuk menghitung zakat fitrah, sangat mudah. Pertama, kita harus menentukan bahan makanan pokok yang akan digunakan. Misalnya, kita akan menggunakan beras. Selanjutnya, kita harus melihat harga beras di daerah kita. Misalnya, harga beras di daerah kita adalah Rp10.000 per kilogram.
Maka, untuk menghitung zakat fitrah dengan menggunakan beras maka per orang dibutuhkan 3,5 liter atau sekitar 2,2 kilogram beras. Jadi, zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,2 kilogram x Rp10.000 = Rp22.000 per orang.
Kapan Zakat Fitrah Wajib Dikeluarkan?
Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum waktu shalat Idul Fitri. Paling lambat, zakat fitrah harus dikeluarkan satu atau dua hari sebelum hari Raya Idul Fitri. Hal ini untuk memastikan bahwa zakat fitrah diterima oleh orang yang berhak menerimanya sebelum hari raya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Zakat fitrah diberikan pada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin, asnaf, dan anak yatim piatu. Selain itu, zakat fitrah juga bisa diberikan pada keluarga dekat yang membutuhkan seperti kerabat yang miskin atau tetangga yang membutuhkan.
Kesimpulan
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada saat Ramadhan sebagai bentuk solidaritas sosial dan sebagai wujud membersihkan jiwa serta menyucikan diri sebagai umat Muslim. Untuk menghitung zakat fitrah, per orang berjumlah satu sha’ atau setara dengan 3,5 liter bahan makanan pokok dari daerah setempat. Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum waktu shalat Idul Fitri dan diberikan pada orang-orang yang membutuhkan seperti fakir miskin, asnaf, dan anak yatim piatu.