Zakat adalah salah satu kewajiban dalam agama Islam, yang mengharuskan umat muslim memberikan sebagian dari harta untuk membantu sesama. Dalam zakat sendiri, ada beberapa jenis zakat, antara lain zakat harta dan zakat penghasilan. Pada kesempatan ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai apa beda zakat harta dengan zakat penghasilan.
Zakat Harta
Zakat harta adalah zakat yang diberikan dari harta yang dimiliki oleh seseorang. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari nilai harta yang dimiliki setelah dipotong hutang dan kebutuhan hidup. Zakat harta diberikan setahun sekali dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Orang yang berhak menerima zakat harta ini dapat berupa fakir miskin, orang yang terlilit utang, janda atau yatim piatu, dan para muallaf. Jadi, zakat harta bertujuan untuk membantu orang yang membutuhkan secara finansial dan memberikan keberkahan bagi pemberi zakat.
Zakat harta juga memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pemberi zakat. Beberapa syarat tersebut antara lain:
- Harta yang diberikan harus berupa harta yang telah mencapai nisab atau batas minimal yang telah ditentukan
- Harta yang diberikan harus disimpan selama 1 tahun atau lebih
- Harta yang diberikan harus halal dan tidak berasal dari sumber yang haram
Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau yang juga dikenal dengan zakat fitrah adalah zakat yang diberikan dari penghasilan yang didapat dalam setahun. Besarnya zakat penghasilan adalah 2,5% dari penghasilan kotor yang diperoleh setelah dipotong biaya hidup dan kebutuhan pokok. Zakat penghasilan diberikan setiap tahun pada saat bulan Ramadhan.
Penerima zakat penghasilan meliputi orang yang berhak menerima zakat juga seperti pada zakat harta. Namun, zakat penghasilan juga dapat diberikan sebagai bentuk kompensasi atau ganti rugi terhadap sesama, misalnya ketika seseorang merugikan orang lain karena kecelakaan atau kesalahan.
Namun, tidak semua penghasilan dikenakan zakat penghasilan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk kewajiban memberikan zakat penghasilan, antara lain:
- Penghasilan yang diterima harus mencapai nisab yang telah ditentukan
- Penghasilan yang diterima berasal dari sumber yang halal
- Penghasilan tersebut didapat dari hasil usaha (usaha yang menghasilkan) atau investasi
- Penghasilan yang diterima sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup selama setahun