Zakat adalah salah satu kewajiban dalam agama Islam yang harus dipenuhi oleh setiap umat muslim. Zakat adalah ibadah yang dilakukan dengan memberikan sebagian harta kepada yang berhak menerima. Tujuan utama dari zakat adalah untuk membantu golongan yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka. Dalam hal ini, umat muslim diberikan dua pilihan, yaitu zakat maal dan zakat penghasilan.
Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki oleh seseorang. Harta yang dimaksud adalah harta benda seperti uang, emas, perak, properti, dan lain sebagainya. Zakat maal dihitung berdasarkan jumlah harta yang dimiliki pada akhir tahun hijriyah dan harus dipenuhi oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab.
Nisab sendiri merupakan batas minimum harta yang harus dimiliki agar seseorang wajib membayar zakat maal. Besar nisab zakat maal yang berlaku saat ini adalah 85 gram emas atau setara dengan 595 ribu rupiah. Zakat maal dibayarkan sebesar 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki pada akhir tahun hijriyah.
Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau pendapatan yang diterima seseorang selama satu tahun hijriyah. Pembayaran zakat penghasilan dilakukan setiap bulan atau pada akhir tahun hijriyah. Besar zakat penghasilan yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari total pendapatan selama satu tahun hijriyah.
Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar seseorang wajib membayar zakat penghasilan. Seseorang yang wajib membayar zakat penghasilan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Mempunyai penghasilan dari pekerjaan atau usaha yang bersifat produktif
- Jumlah penghasilan yang diterima sudah mencapai nisab
- Setelah mengeluarkan kebutuhan hidup dasar masih memiliki sisa penghasilan
Perbedaan Zakat Maal dan Zakat Penghasilan
Perbedaan utama antara zakat maal dan zakat penghasilan adalah pada sumber harta yang dikenakan zakat. Zakat maal dikenakan pada harta yang dimiliki pada akhir tahun hijriyah, sedangkan zakat penghasilan dikenakan pada penghasilan yang diterima selama satu tahun hijriyah.
Selain itu, besar zakat yang dibayarkan pada zakat maal dan zakat penghasilan juga berbeda. Zakat maal dibayarkan sebesar 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki pada akhir tahun hijriyah, sedangkan zakat penghasilan dibayarkan sebesar 2,5% dari total pendapatan selama satu tahun hijriyah.
Kriteria wajib bayar pada kedua jenis zakat juga berbeda. Pada zakat maal, yang wajib bayar adalah seseorang yang harta yang dimiliki melebihi nisab, sedangkan pada zakat penghasilan, yang wajib bayar adalah seseorang yang sudah memperoleh pendapatan dan saat mengeluarkan kebutuhan hidup dasar masih memiliki sisa penghasilan.
Kesimpulan
Dalam agama Islam, zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap umat muslim. Terdapat dua jenis zakat yang harus dipenuhi, yaitu zakat maal dan zakat penghasilan. Zakat maal dikenakan pada harta yang dimiliki pada akhir tahun hijriyah, sedangkan zakat penghasilan dikenakan pada penghasilan yang diterima selama satu tahun hijriyah. Besar zakat yang dibayarkan pada kedua jenis zakat juga berbeda, begitu juga dengan kriteria wajib bayar. Melalui pemahaman yang baik mengenai zakat, umat muslim dapat memenuhi kewajiban mereka dengan baik sesuai dengan ajaran agama Islam.