Baru-baru ini, muncul kabar bahwa Presiden Joko Widodo atau yang akrab dikenal sebagai Jokowi akan memberlakukan aturan baru yang akan mewajibkan seluruh pejabat dan pegawai negeri untuk memotong gajinya guna memberikan zakat. Namun, apakah benar hal ini akan diberlakukan?
Informasi yang Beredar
Berita tentang kebijakan baru yang akan dilakukan oleh Jokowi terkait potong gaji untuk zakat ini, awalnya muncul dari salah satu postingan di media sosial. Postingan ini kemudian menjadi viral dan menyebar luas di berbagai platform media sosial. Namun, sebenarnya tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait hal ini.
Fakta yang Sebenarnya
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, terdapat aturan yang mengatur tentang zakat pada harta pegawai negeri. Namun, aturan ini hanya bersifat opsional dan tidak mewajibkan para pegawai untuk memberikan zakat dari penghasilannya.
Selain itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam acara Indonesia Lawyers Club pada tanggal 8 Maret 2021 juga menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk membuat aturan wajib potong gaji untuk zakat.
Pentingnya Zakat
Meskipun demikian, zakat memang memiliki peranan penting dalam kehidupan umat Islam. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu. Zakat juga menjadi bentuk kepedulian sosial terhadap sesama, sebagai bentuk redistribusi dari harta yang dimiliki.
Dalam ajaran Islam, zakat juga memiliki fungsi sebagai sarana untuk membersihkan harta dari unsur-unsur yang tidak baik, serta sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Oleh karena itu, banyak umat Islam yang memilih untuk memberikan zakat pada berbagai lembaga zakat atau langsung kepada orang yang membutuhkan.
Kesimpulan
Meskipun kabar tentang aturan baru yang akan mewajibkan potong gaji untuk zakat dari seluruh pegawai negeri belum dapat dipastikan kebenarannya, namun kebijakan seperti ini tentu akan mempengaruhi kondisi keuangan para pegawai negeri.
Dalam Islam, zakat memang diwajibkan untuk dikeluarkan dari harta yang dimiliki, namun memilih untuk memberikan zakat atau tidak tetap menjadi hak setiap individu. Sebagai umat Islam, kita dapat mempraktikkan zakat sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan, baik melalui lembaga zakat maupun secara langsung kepada yang membutuhkan.