Hari Raya Idul Fitri tak lama lagi akan tiba. Banyak diantara kita yang telah mempersiapkan segala keperluan untuk menyambut hari kemenangan tersebut, termasuk menunaikan zakat fitrah.
Namun, terkadang ada beberapa orang yang merasa bingung dalam menunaikan zakat fitrah mereka karena memiliki hutang yang belum terbayar. Apakah boleh zakat fitrah dibayarkan dengan hutang?
Jawabannya adalah tidak. Zakat fitrah tidak boleh dibayarkan dengan hutang, karena hutang merupakan tanggungan dan kewajiban yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum menunaikan kewajiban zakat.
Dalam bahasa arab, zakat fitrah berarti "zakat untuk pembebasan diri". Maksudnya, dengan membayar zakat fitrah, kita dapat membebaskan diri dari dosa-dosa selama bulan Ramadan dan memperoleh berkah serta keberkahan dari Allah SWT.
Namun, bagaimana jika kita tidak mampu membayar zakat fitrah karena memiliki hutang? Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan hutang tersebut sebelum menunaikan kewajiban zakat, antara lain:
1. Membayar Hutang Terlebih Dahulu
Sebelum menunaikan zakat fitrah, pastikan bahwa semua hutang yang dimiliki telah terbayar. Hutang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, baik itu kepada manusia atau kepada Allah SWT.
Jika masih memiliki hutang, pastikan untuk segera melunasinya dan menyelesaikan tanggungan tersebut, sehingga dapat menunaikan zakat fitrah dengan tenang dan pikiran yang selamat.
2. Meminta Maaf dan Minta Pertolongan
Jika masih memiliki hutang yang belum terbayar dan kondisi keuangan tak memungkinkan untuk melunasinya, sebaiknya segera meminta maaf kepada kreditur atas keterlambatan pembayaran hutang tersebut.
Ketika meminta maaf, jangan lupa untuk menyampaikan kemampuan keuangan yang saat ini dimiliki dan meminta pertolongan untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan hutang tersebut.
3. Membagikan Makanan atau Pakaian
Jika masih sulit untuk melunasi hutang dan membayar zakat fitrah, maka dapat dilakukan alternatif lain, yaitu membayar zakat fitrah dengan membagikan makanan atau pakaian kepada fakir miskin atau anak yatim.
Ini merupakan alternatif yang dapat dipilih ketika seseorang benar-benar tidak mampu membayar zakat fitrah dengan uang tunai. Namun, sebaiknya alternatif ini diambil sebagai pilihan terakhir dan seringkali lebih disarankan untuk membayar hutang terlebih dahulu.
4. Konsultasi dengan Ustadz atau Ahli Keuangan
Jika masih bingung atau memiliki pertanyaan lain seputar zakat fitrah atau keuangan, sebaiknya konsultasi dengan ustadz atau ahli keuangan yang terpercaya.
Mereka dapat memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan dan memberikan nasihat yang dapat membantu dalam menyelesaikan masalah keuangan yang sedang dihadapi.
Kesimpulan
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang telah mampu. Namun, sebelum menunaikan kewajiban tersebut, pastikan mencari cara untuk menyelesaikan hutang terlebih dahulu.
Jangan pernah membayar zakat fitrah dengan hutang, karena dapat menjadikan hutang semakin menumpuk dan membahayakan keuangan di masa yang akan datang.
Dengan melunasi hutang terlebih dahulu, kita dapat menunaikan zakat fitrah dengan pikiran yang tenang dan meraih keberkahan dari Allah SWT, serta terhindar dari dosa-dosa selama bulan Ramadan.
Segera lakukan tindakan yang seharusnya, selesaikan hutang sebelum menunaikan zakat fitrah. Selamat Idul Fitri!