Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada saat menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah ini dibayar dengan tujuan untuk membersihkan diri dari kesalahan-kesalahan selama berpuasa serta untuk membantu saudara-saudara muslim yang membutuhkan.
Namun, ada pertanyaan yang sering muncul terkait zakat fitrah ini, yaitu apakah boleh zakat fitrah dibayar dengan uang istri? Mari kita simak jawabannya.
Menurut sebagian ulama, zakat fitrah tidak boleh dibayar dengan uang istri. Hal ini karena zakat fitrah harus dikeluarkan oleh setiap individu muslim yang mampu dan harus dikeluarkan dari harta pribadinya sendiri.
Selain itu, dalam zakat fitrah terdapat tujuan untuk membersihkan diri dari kesalahan-kesalahan selama berpuasa, sehingga tidak pantas jika zakat fitrah tersebut dibayar dengan uang milik orang lain seperti uang istri.
Namun, ada juga ulama yang membolehkan zakat fitrah dibayar dengan uang istri jika suami mendapatkan izin dari istri. Hal ini terjadi pada kasus-kasus tertentu, misalnya jika suami tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar zakat fitrah atau jika suami mengalami kendala dalam mengeluarkan zakat fitrah.
Namun, perlu diingat bahwa membayar zakat fitrah dengan uang istri harus disertai dengan izin istri yang diberikan dengan suka rela tanpa adanya paksaan atau tekanan dari suami.
Kesimpulannya, boleh atau tidaknya zakat fitrah dibayar dengan uang istri masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Namun, jika suami tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar zakat fitrah, sebaiknya ia meminta bantuan kepada orang yang memiliki kemampuan untuk membayarkannya atau mencari solusi lain yang lebih mengarah pada kebaikan.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang masih bingung mengenai zakat fitrah. Jangan lupa untuk selalu membayar zakat fitrah sebagai salah satu kewajiban sebagai muslim yang mampu. Terima kasih sudah membaca!