Zakat merupakan kewajiban agama bagi setiap orang islam yang mampu untuk membayar. Salah satu jenis zakat yang paling sering dibayarkan adalah zakat harta. Zakat harta ini berupa zakat yang dibayarkan atas kekayaan yang dimiliki seseorang setiap tahunnya. Kekayaan yang dimaksud bisa berupa uang tunai, emas, atau barang berharga lainnya.
Namun, bagaimana jika seseorang memiliki kekayaan berupa tanah atau rumah yang sedang digadaikan? Apakah boleh membayar zakat atas kekayaan tersebut?
Gadaikan Sertifikat Tanah atau Rumah, Bolehkah Bayar Zakat Harta?
Sebelum membayar zakat harta, tentu saja kita harus memastikan bahwa kekayaan yang kita miliki sudah memenuhi syarat untuk dibayar zakat. Salah satu syarat tersebut adalah kekayaan tersebut harus sudah mencapai nisab.
Nisab adalah batas minimal kekayaan yang harus dipenuhi agar wajib membayar zakat. Besar nisab ini berbeda-beda tergantung jenis kekayaan yang dimiliki.
Jika kekayaan yang dimiliki sudah memenuhi nisab, maka kita wajib membayar zakat harta. Namun, bagaimana jika tanah atau rumah yang kita miliki sedang dalam kondisi digadaikan?
Di sini, perlu dipahami bahwa ketika kita menggadaikan sertifikat tanah atau rumah, maka kita sebenarnya tidak lagi memegang sertifikat tersebut. Artinya, tanah atau rumah tersebut bukan lagi kekayaan yang kita miliki secara utuh, melainkan hanya sebagian saja.
Dengan demikian, bila sertifikat tersebut sedang digadaikan, maka zakat harta tidak perlu dibayarkan. Karena kekayaan yang dimiliki tidak lagi memenuhi syarat sebagai objek zakat.
Langkah-Langkah Membayar Zakat Harta atas Tanah atau Rumah
Namun, bagaimana bila kita sudah mendapatkan kembali sertifikat tersebut? Apakah kita harus membayar zakat atas kekayaan tersebut?
Jawabannya, tentu saja. Setelah sertifikat tanah atau rumah kita kembali, maka kekayaan tersebut kembali dianggap sebagai objek zakat.
Berikut ini langkah-langkah membayar zakat harta atas tanah atau rumah:
- Pastikan bahwa kekayaan yang dimiliki telah memenuhi nisab. Bila belum, maka wajib membayar zakat jika sudah memenuhinya pada tahun-tahun berikutnya.
- Hitung jumlah zakat yang harus dibayarkan. Besaran zakat harta adalah 2,5% dari nilai harta yang dimiliki.
- Bayar zakat ke lembaga-lembaga resmi yang menangani pengelolaan zakat.
Kesimpulan
Dalam Islam, zakat harta adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu. Namun, bila kita memiliki kekayaan berupa tanah atau rumah yang sedang digadaikan, maka kita tidak perlu membayar zakat harta.
Setelah sertifikat kembali kita pegang kembali, kita wajib membayar zakat atas kekayaan tersebut. Jangan lupa untuk mengecek nisab dan menghitung besaran zakat yang harus dibayarkan agar tidak salah dalam menganggarkan keuangan. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.