Skip to content
Home » Apa Boleh Zakat Penghasilan Ke Saudara Yang Sudah Yatim Piatu?

Apa Boleh Zakat Penghasilan Ke Saudara Yang Sudah Yatim Piatu?

Apa Boleh Zakat Penghasilan Ke Saudara Yang Sudah Yatim Piatu?

Banyak orang yang ingin membantu saudara-saudara yang sudah yatim piatu. Salah satu bentuk bantuan yang bisa diberikan adalah dengan membayar zakat penghasilan. Namun, apakah boleh zakat penghasilan diberikan kepada saudara yang sudah yatim piatu? Mari kita bahas lebih lanjut.

Pengertian Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang diberikan atas pendapatan yang didapat dari pekerjaan atau usaha yang dilakukan. Besarnya zakat penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kotor yang didapat dalam satu tahun hijriyah.

Kebolehan Zakat Penghasilan untuk Saudara Yatim Piatu

Berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), boleh bagi seseorang yang ingin menyisihkan zakat penghasilan untuk saudara yang sudah yatim piatu. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, saudara yang diberikan zakat penghasilan harus memenuhi kriteria sebagai mustahik, yaitu orang yang berhak menerima zakat. Kriteria mustahik adalah orang yang sangat membutuhkan, tidak memiliki harta yang cukup, dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan, sandang, dan papan.

Kedua, saudara yang diberikan zakat penghasilan harus dilakukan dengan niat ikhlas dan semata-mata untuk mencari ridha Allah. Zakat penghasilan sebaiknya diberikan tanpa memberi tanda atau membuat orang lain merasa tidak nyaman.

Ketiga, zakat yang diberikan harus mencukupi kebutuhan hidup saudara yang diberikan zakat. Zakat penghasilan tidak boleh disia-siakan dan harus diberikan dengan penuh tanggung jawab.

Cara Menyalurkan Zakat Penghasilan untuk Saudara Yatim Piatu

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menyalurkan zakat penghasilan untuk saudara yang sudah yatim piatu. Pertama, bisa langsung menyerahkan zakat ke lembaga yang memiliki program penyaluran zakat penghasilan kepada yatim piatu. Lembaga tersebut akan menyalurkan zakat ke saudara yang membutuhkan.

BACA JUGA:   Berapa Harta untuk Bisa Zakat dan Bagaimana Cara Perhitungannya?

Kedua, bisa langsung menyerahkan zakat ke saudara yang membutuhkan. Namun, dalam hal ini harus diperhatikan kondisi dari saudara yang diberikan zakat. Jangan sampai saudara tersebut tidak terbantu dan malah menjadi beban.

Kesimpulan

Berdasarkan fatwa MUI, boleh bagi seseorang untuk menyalurkan zakat penghasilan kepada saudara yang sudah yatim piatu. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti memastikan saudara yang diberikan zakat memenuhi kriteria sebagai mustahik, dilakukan dengan niat ikhlas, dan zakat yang diberikan mencukupi kebutuhan hidup saudara yang diberikan.

Untuk menyalurkan zakat penghasilan dapat dilakukan melalui lembaga zakat yang memiliki program penyaluran zakat penghasilan kepada yatim piatu atau langsung kepada saudara yang membutuhkan. Segera salurkan zakat penghasilan Anda dan bantu saudara-saudara yang membutuhkan!