Skip to content
Home » Apa Dasar Hukum Zakat Profesi?

Apa Dasar Hukum Zakat Profesi?

Apa Dasar Hukum Zakat Profesi?

Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan harta. Zakat profesi merupakan zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh melalui profesi yang dijalankan. Zakat profesi digunakan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Namun, sebelum membahas lebih lanjut mengenai zakat profesi, penting untuk mengetahui dasar hukum zakat profesi.

Dasar Hukum Zakat Profesi

Dasar hukum zakat profesi adalah Al-Quran dan hadits. Al-Quran berbicara secara umum tentang zakat dan menekankan pentingnya memberikan zakat kepada orang-orang yang membutuhkan. Sedangkan hadits merinci ketentuan zakat profesi.

Salah satu dalil mengenai zakat profesi bisa diambil dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Hadits tersebut menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Setiap orang yang memiliki harta yang melebihi kebutuhan hidupnya dan belum dikeluarkan zakatnya, maka harta tersebut akan berbicara pada hari kiamat dan akan berkata, ‘Wahai Tuhan, tidaklah aku bersyukur atas kepemilikan ini.’"

Dari hadits tersebut, kita bisa mengetahui bahwa zakat profesi adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki penghasilan yang melebihi kebutuhan hidupnya.

Pengertian Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh melalui profesi yang dijalankan. Zakat profesi biasanya dihitung berdasarkan penghasilan kotor yang diterima dalam satu tahun. Besar zakat profesi yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari penghasilan kotor yang diperoleh.

Misalnya, seseorang memiliki penghasilan kotor sebesar Rp 120 juta dalam satu tahun. Maka, besaran zakat profesi yang harus dikeluarkan adalah Rp 3 juta (2,5% x Rp 120 juta).

Cara Menghitung Zakat Profesi

Untuk menghitung zakat profesi, pertama-tama kita harus mengetahui jumlah penghasilan kotor yang diperoleh selama satu tahun. Penghasilan kotor yang dimaksud adalah jumlah penghasilan yang diterima sebelum dikurangi oleh biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menjalankan profesi.

BACA JUGA:   Mengapa Kita Harus Membayar Zakat?

Setelah mengetahui jumlah penghasilan kotor, kita bisa menghitung zakat profesi dengan rumus:

Zakat profesi = 2,5% x penghasilan kotor

Misalnya, seseorang memiliki penghasilan kotor sebesar Rp 100 juta dalam satu tahun. Maka, besaran zakat profesi yang harus dikeluarkan adalah Rp 2,5 juta (2,5% x Rp 100 juta).

Manfaat Zakat Profesi

Memberikan zakat profesi memiliki banyak manfaat, baik untuk pemberi zakat maupun untuk penerima zakat. Berikut adalah beberapa manfaat dari zakat profesi:

  1. Menjadi ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT
  2. Membantu orang-orang yang membutuhkan
  3. Membersihkan harta dari sifat-sifat yang tidak baik
  4. Meningkatkan keberkahan dalam penghasilan
  5. Meningkatkan rasa empati dan kepedulian sosial

Kesimpulan

Zakat profesi adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki penghasilan yang melebihi kebutuhan hidupnya. Dasar hukum zakat profesi bisa diambil dari Al-Quran dan hadits. Besar zakat profesi yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari penghasilan kotor yang diperoleh dalam satu tahun. Memberikan zakat profesi memiliki banyak manfaat bagi pemberi zakat dan penerima zakat. Oleh karena itu, mari kita mulai untuk mengeluarkan zakat profesi kita dan membantu orang-orang yang membutuhkan.