Bulan Ramadhan merupakan bulan yang paling dinanti oleh umat muslim di seluruh dunia. Sebagai bagian dari ibadah, umat muslim wajib berpuasa selama bulan penuh ini. Namun, tidak semua orang dapat berpuasa, termasuk ibu menyusui. Bagaimana hukum puasa bagi ibu menyusui yang tidak dapat berpuasa?
Hukum Puasa bagi Ibu Menyusui
Dalam Islam, ibu menyusui diberikan keringanan untuk tidak berpuasa jika mengkhawatirkan kesehatan dirinya maupun kesehatan bayinya. Hal ini diatur dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 233 yang artinya:
"Dan para ibu menyusui hendaklah menyusukan anak-anak mereka selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian pada para ibu itu menurut cara yang ma’ruf. Seorang tidak dibebani melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Tidak ada seorang yang harus menanggung beban lain. Seorang ibu (yang menyusukan anaknya) tidak boleh merugi karena anaknya, begitu pula seorang ayah. Warisan orang tua hendaklah diberikan untuk anak-anaknya dan keluarganya."
Berdasarkan ayat tersebut, hukum puasa bagi ibu menyusui adalah boleh tidak berpuasa jika khawatir pada kesehatan dirinya maupun bayinya.
Ganti Puasa bagi Ibu Menyusui yang Tidak Berpuasa
Meskipun diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, sebagai gantinya ibu menyusui harus mengganti puasanya di hari lain. Hal ini diatur dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 185 yang artinya:
"Bulan Ramadhan, yang di dalamnya diturunkan Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan penting mengenai petunjuk itu dan sebagai pedoman dan rahmat bagi orang yang mengerjakan segala sesuatu dengan benar. Karena itu, hendaklah kamu berpuasa dan membacakan Alquran sebanyak-banyaknya di bulan ini. Tetapi barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."
Maka, ibu menyusui yang tidak berpuasa harus menggantinya di hari lain atau membayar fidyah.
Kesimpulan
Hukum puasa bagi ibu menyusui yang tidak dapat berpuasa adalah boleh tidak berpuasa jika khawatir pada kesehatan dirinya maupun bayinya. Namun sebagai gantinya, ibu menyusui harus mengganti puasanya di hari lain atau membayar fidyah. Semua ini diatur dalam aturan dan tuntunan dalam Islam.