Apakah Anda sedang mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah haji? Selain menyiapkan persyaratan dan mengurus berbagai hal teknis terkait pelaksanaan ibadah haji, mendaftarlah ke biro perjalanan atau travel haji yang terpercaya. Namun, apakah Anda sudah mengetahui bahwa sekarang mendaftar haji bisa difasilitasi oleh beberapa bank? Salah satunya adalah Bank Panin. Lalu, apa hukum mendaftar haji di talangi oleh bank Panin?
Sebelum membahas hukumnya, mari kita mengenal Bank Panin lebih dekat. Bank Panin merupakan salah satu bank swasta terbesar di Indonesia yang sudah berdiri sejak tahun 1971. Bank Panin telah memiliki berbagai produk perbankan yang bisa dipilih, salah satunya adalah produk travel umroh dan haji yang memudahkan pendaftaran ibadah haji bagi nasabahnya.
Hukum mendaftar haji di talangi oleh bank bisa dikatakan masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Ada sebagian orang yang merasa bahwa mendaftar haji di bank adalah tindakan yang merugikan dan tidak Islami. Namun, ada pula yang merasa bahwa mendaftar melalui bank cukup mudah dan bahkan lebih terjamin.
Menurut Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc., MA, mendaftar haji di talangi oleh bank bisa diperbolehkan asal tidak menimbulkan kerusakan dan kerugian masyarakat. Namun, ia juga menyarankan agar umat Islam lebih memilih mendaftar di lembaga-lembaga pemerintah atau badan-badan koordinasi haji yang resmi.
Terkait dengan keluhan beberapa nasabah yang menggunakan jasa pendaftaran haji di Bank Panin, ternyata ada beberapa permasalahan yang sering muncul. Beberapa nasabah mengeluhkan tentang kurangnya pelayanan yang diberikan oleh pihak bank. Selain itu, terkadang sistem pendaftaran juga mengalami gangguan teknis sehingga memakan waktu dan tenaga yang lebih.
Namun, perlu diingat bahwa mendaftar haji di bank bukanlah hal yang wajib dilakukan. Masih banyak travel haji terpercaya yang bisa dipilih. Selain itu, jika kita ingin mendaftar haji di bank, pastikan memilih bank yang terpercaya dan memiliki sistem pendaftaran yang baik.
Dalam menentukan pilihan, hendaknya kita tetap menjalankan prinsip untuk memudahkan dan memeriahkan ibadah haji, bukan malah mengganggu dan merugikan orang lain. Oleh karena itu, sebelum memutuskan mendaftar haji di talangi oleh bank, hendaknya kita mencari informasi dan memastikan pilihan yang tepat.
Dalam kesimpulan, tidak ada larangan secara syariah untuk mendaftar haji di bank, asalkan kita memilih bank yang terpercaya dan memastikan tidak menimbulkan kerugian dan kerusakan. Namun, disarankan agar lebih memilih mendaftar melalui lembaga pemerintah atau badan-badan koordinasi haji yang resmi.
Banyaknya opsi pendaftaran haji, baik melalui lembaga pemerintah atau melalui bank, hendaknya tidak mengurangi essensi utama dari pelaksanaan ibadah haji itu sendiri yaitu memperbaharui komitmen kita dalam menjalankan syariat Islam dan melakukan kebaikan. Oleh karena itu, selalu fokus pada esensi utama ibadah haji dan menetapkan niat dalam melaksanakannya.
Kesimpulan
Mendaftar haji di talangi oleh Bank Panin merupakan opsi bagi mereka yang memang ingin memilih alternatif lain selain lembaga pemerintah atau badan-badan koordinasi haji yang resmi. Namun, pastikan untuk memilih bank yang terpercaya dan memastikan tidak menimbulkan kerugian dan kerusakan. Tetap fokus pada esensi utama ibadah haji dan menetapkan niat dalam melaksanakannya, agar pelaksanaan ibadah haji dapat tahun dengan baik dan lancar.