Skip to content
Home » Apa Hukum Orang yang Sakit pada Saat Puasa Ramadhan?

Apa Hukum Orang yang Sakit pada Saat Puasa Ramadhan?

Apa Hukum Orang yang Sakit pada Saat Puasa Ramadhan?

Puasa adalah salah satu ibadah yang dilakukan umat muslim di seluruh dunia. Ibadah ini dilakukan selama sebulan penuh pada bulan Ramadhan setiap tahunnya. Puasa Ramadhan adalah ibadah yang wajib dilakukan bagi umat muslim yang sudah baligh dengan syarat-syarat tertentu.

Namun, bagaimana jika seseorang tidak bisa berpuasa karena sakit? Apakah ada hukumnya? Apakah orang yang sakit diharuskan tetap melaksanakan puasa? Mari kita bahas hal tersebut dalam artikel ini.

Hukum Orang yang Sakit pada Saat Puasa Ramadhan

Menurut fatwa ulama, jika seseorang sakit pada saat puasa Ramadhan, maka orang tersebut diharuskan untuk tidak melaksanakan puasa. Karena seseorang yang sakit tidak diperkenankan untuk membebani diri sendiri.

Hal tersebut diperkuat dalam surat Al-Baqarah ayat 185 yang menyatakan bahwa “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. Karenanya, orang yang sakit diharuskan untuk melakukan pengganti puasa setelah bulan Ramadhan selesai.

Pengganti Puasa Bagi Orang yang Sakit

Jika seseorang tidak dapat melaksanakan puasa karena sakit, maka orang tersebut diharuskan untuk melakukan pengganti puasa setelah bulan Ramadhan selesai. Pengganti puasa ini dapat dilakukan pada bulan Syawal atau bulan-bulan selanjutnya.

Pengganti puasa ini dilakukan dengan cara orang tersebut berpuasa selama jumlah hari yang telah ia tertinggal di bulan Ramadhan. Misalnya, jika seseorang sakit dan tidak berpuasa pada 5 hari awal di bulan Ramadhan, maka orang tersebut harus melakukan pengganti puasa selama 5 hari setelah bulan Ramadhan selesai.

Namun, jika seseorang sakit dengan sakit yang tidak bisa sembuh, seperti orang yang mengalami penyakit kronis, maka ia diharuskan untuk membayar fidyah. Fidyah adalah membayar sejumlah uang atau memberikan makanan kepada orang miskin dengan jumlah yang setara dengan nilai satu hari puasa. Hal ini dilakukan sebagai ganti puasa yang tidak bisa dilaksanakan oleh orang yang sakit.

BACA JUGA:   Niat Puasa Senin Kamis Ganti Puasa Ramadhan

Kesimpulan

Jadi, hukum orang yang sakit pada saat puasa Ramadhan adalah diharuskan untuk tidak melaksanakan puasa. Dan, ia diharuskan untuk melakukan pengganti puasa setelah bulan Ramadhan selesai. Namun, jika seseorang sakit dengan penyakit kronis dan tidak dapat melakukan pengganti puasa, ia diharuskan untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang tidak dilaksanakan.

Demikianlah gambaran tentang hukum orang yang sakit pada saat puasa Ramadhan. Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat bagi Anda yang masih bingung mengenai hal tersebut. Mari kita semua beribadah dengan sebaik-baiknya dan meraih pahala yang berlimpah dari Allah SWT.