Skip to content
Home » Apa Hukum Sudah Mengeluarkan Zakat dan Mendapatkan Zakat Lagi

Apa Hukum Sudah Mengeluarkan Zakat dan Mendapatkan Zakat Lagi

Apa Hukum Sudah Mengeluarkan Zakat dan Mendapatkan Zakat Lagi

Saat berbicara tentang zakat, terkadang muncul pertanyaan tentang apakah seseorang yang telah mengeluarkan zakat dalam suatu tahun masih harus membayar zakat pada tahun berikutnya jika harta yang dimilikinya masih mencapai nisab? Sebelum membahas pertanyaan ini, tentu kita harus kembali ke dalam rujukan utama dalam agama Islam, yaitu Al Quran dan Hadis.

Dalam surah At-Tawbah ayat 60, Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, dan orang-orang miskin, dan pembantu-pembantu zakat, dan para mu’allaf yang dibujuk hatinya, dan untuk (memerdekakan) hamba sahaya, dan orang-orang yang terbebani hutang, dan untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, “جَاءَنَا رَسُوْلُ اللهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ فَقَالَ : يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِيْنَ ، خَتْمٌ لِهَذَا الْقُرْآنِ ، لَا تُشْرِكُوْا بِاللهِ شَيْئًا ، وَ لَا تَدْعُوْا مِنْ دُوْنِ اللهِ ، و لَا تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ، وَ لَا تَزْنُوْا ، وَلَا تَأْكُلُوْا الرِّبَا ، وَلَا تُظْلِمُوْا ، وَ لَا تَعْصُوا فِي مَوَاضِعِ الْإِسْلَامِ مَعْصِيَةً، فَمَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ ، فَاقْتُلُوْهُ ”.

Dari dua rujukan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa zakat adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayar dan diperuntukkan bagi golongan yang telah dijelaskan oleh Allah SWT. Setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab harus membayar zakat pada tahun tersebut.

Sebagaimana yang termaktub dalam surah Al-Baqarah ayat 281, “فَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ”. Artinya, jika harta seseorang belum mencapai nisab, maka dia tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Namun begitu, jika pada tahun berikutnya harta yang dimilikinya telah mencapai nisab, maka dia harus membayar zakat.

BACA JUGA:   Kenapa Zakat Dimasa Umar bin Abdul Aziz Berhasil?

Namun, jika Anda telah membayar zakat pada suatu tahun dan pada tahun berikutnya Anda mendapatkan harta yang mencapai nisab, Anda diwajibkan untuk membayar zakat lagi pada tahun tersebut. Ini karena zakat adalah suatu kewajiban yang dikenakan pada aset seseorang pada tahun tersebut. Oleh karena itu, jika pada tahun berikutnya Anda memiliki aset yang mencapai nisab, maka Anda harus membayar zakat lagi.

Dalam Islam, zakat adalah suatu kewajiban yang diwajibkan atas harta seseorang yang mencapai nisab. Kewajiban ini harus dipenuhi setiap tahun sesuai dengan jumlah harta yang dimiliki pada tahun tersebut. Ketika nisab telah terpenuhi, maka seseorang harus membayar zakat pada tahun tersebut. Jika pada tahun berikutnya Anda mendapatkan harta yang mencapai nisab, maka Anda harus membayar zakat lagi pada tahun tersebut.

Oleh karena itu, jangan terlalu ikut dalam spekulasi tentang apakah seseorang harus membayar zakat lagi setelah mengeluarkan zakat pada tahun sebelumnya. Sebagai muslim, kita harus memenuhi hak-hak Allah SWT dan sesuai dengan ajaran yang telah diwahyukan dalam Al Quran dan Hadis. Semoga tulisan ini dapat memberikan pencerahan bagi Anda yang memiliki pertanyaan tentang zakat tersebut.