Skip to content
Home » Apa Hukum Sudah Mengeluarkan Zakat dan Mendapatkan Zakat Lagi?

Apa Hukum Sudah Mengeluarkan Zakat dan Mendapatkan Zakat Lagi?

Apa Hukum Sudah Mengeluarkan Zakat dan Mendapatkan Zakat Lagi?

Apakah Anda pernah bertanya-tanya tentang hukum mendapatkan zakat lagi setelah sudah mengeluarkan zakat? Pertanyaan ini sering muncul dalam kehidupan sehari-hari, khususnya bagi umat Muslim. Sebagai umat Muslim yang baik, tentunya kita harus memahami dengan benar dan jelas tentang hukum ini.

Sebelum membahas lebih lanjut tentang hukumnya, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu tentang zakat. Zakat adalah kewajiban setiap umat Muslim yang mampu untuk membayar zakat. Zakat sendiri merupakan salah satu pilar dalam Islam dan memiliki manfaat yang sangat besar.

Menurut para ahli, zakat memiliki beberapa manfaat, antara lain: mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan umat Muslim, membersihkan harta dari sifat kikir, menumbuhkan rasa empati kepada orang yang membutuhkan, dan masih banyak lagi.

Tentunya, setiap umat Muslim yang mampu harus membayar zakat. Namun, apakah hukumnya jika setelah kita mengeluarkan zakat, kita mendapatkan zakat lagi dalam waktu yang tidak lama?

Sebelum kita membahas hukumnya secara rinci, ada baiknya kita menjelaskan terlebih dahulu tentang dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Muslim pada saat hari raya Idul Fitri. Sementara itu, zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta seseorang yang telah mencapai nishab atau jumlah tertentu.

Kembali ke pertanyaan awal, apa hukumnya jika seseorang sudah mengeluarkan zakat dan mendapatkan zakat lagi dalam waktu yang tidak lama? Sunnah Rasulullah SAW menyatakan bahwa seseorang dapat menerima zakat jika masih memenuhi syarat penerima zakat. Dalam hal ini, syarat penerima zakat adalah orang yang masih membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Namun, jika seseorang sudah tidak memenuhi syarat tersebut karena kebutuhan hidupnya sudah terpenuhi, maka dilarang baginya untuk menerima zakat lagi. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. At Tawbah ayat 60, yang intinya mengatakan bahwa zakat diberikan kepada orang-orang tertentu, bukan untuk mereka yang hatinya diliputi oleh ketidaksukaan terhadap Islam.

BACA JUGA:   Siapa yang Orang Penerima Zakat Mal?

Dalam hal ini, kita sebagai umat Muslim harus benar-benar memperhatikan kriteria penerima zakat. Kita tidak boleh asal memberikan atau menerima zakat, karena ini menyangkut dengan keutamaan dan pahala yang kita dapatkan.

Kesimpulannya, jika seseorang sudah mengeluarkan zakat dan mendapatkan zakat lagi dalam waktu yang tidak lama, maka hukumnya bisa saja halal, tergantung pada syarat penerima zakat. Namun, jika sudah tidak memenuhi syarat, maka dilarang baginya untuk menerima zakat lagi. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, kita harus benar-benar memahami dan memperhatikan kriteria penerima zakat. Semoga dapat bermanfaat.