Filantropi merupakan kegiatan sosial yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Filantropi dapat diartikan sebagai kegiatan sosial atau kemanusiaan yang bersifat sukarela dan terikat pada nilai-nilai moral tertentu, seperti kebersamaan, kepedulian, dan keadilan sosial. Salah satu bentuk dari filantropi adalah zakat, yang merupakan salah satu pilar utama dalam Islam.
Namun, seberapa pentingkah filantropi dalam hukum zakat? Apa saja yang perlu diketahui mengenai filantropi di hukum zakat? Artikel ini akan membahas lebih jauh mengenai hal tersebut.
Definisi Filantropi di Hukum Zakat
Filantropi di dalam hukum zakat diartikan sebagai kegiatan sosial atau kemanusiaan yang dilakukan dalam bentuk pembagian harta atau kekayaan kepada orang-orang yang membutuhkan secara sukarela dan tanpa paksaan. Dalam Islam, filantropi ini diwajibkan setiap muslim untuk dilakukan melalui kewajiban zakat.
Menurut pandangan syariah, zakat merupakan satu dari lima rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat memiliki tujuan sekaligus konsekuensi yang sangat penting bagi seorang muslim dalam menjalankan ketaatan dan kewajiban kepada Allah SWT.
Pentingnya Filantropi dalam Hukum Zakat
Filantropi atau zakat sangat penting dalam Islam karena memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan keadilan sosial, mengurangi kesenjangan sosial sehingga seluruh anggota masyarakat merasa terlayani dan tidak ada yang terpinggirkan. Dalam surat Al-Baqarah ayat 177, Allah SWT berfirman:
“Bukanlah kebajikan itu (bertopang) pada menghadapkan muka ke arah timur dan barat, tetapi benar kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat, kitab dan nabi-nabi, serta memberi harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang memenuhi janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan; mereka itulah orang-orang yang benar (imannya) dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 177)
Dari ayat tersebut, jelas terlihat bahwa Allah SWT memerintahkan umat Muslim untuk mengeluarkan harta yang dicintainya kepada berbagai kelompok masyarakat yang membutuhkan. Tidak hanya menyeimbangkan pembagian harta, zakat juga memiliki fungsi sosial yang kuat, yakni membantu orang miskin dan menyelamatkan mereka dari kemungkinan tindakan kriminalitas yang disebabkan kebutuhan ekonomi yang tidak terpenuhi.
Kriteria Orang yang Berhak Menerima Filantropi
Dalam Islam, tidak semua orang yang membutuhkan berhak untuk menerima filantropi atau zakat, ada kriteria tertentu yang harus dipENUhi oleh mereka yang berhak menerimanya, antara lain:
- Fakir: Orang yang tidak memiliki harta atau kekayaan sama sekali.
- Miskin: Orang yang memiliki harta atau kekayaan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasarnya.
- Amil: Orang yang bertugas sebagai pengumpul dan pendistribusi zakat, piagam pengakuan keberadaannya harus jelas.
- Muallaf: Orang yang baru masuk agama Islam.
- Hamba sahaya: Orang yang ingin membebaskan dirinya dan dia sudah menampakkan niat untuk merdeka dengan imbalan uang yang diberikan.
- Riqab: Orang yang terjebak di dalam kesulitan finansial dan kesedihan akibat hutang yang harus mereka lunasi.
- Fisabilillah: Orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT.
Kesimpulan
Filantropi atau zakat sangat penting dalam hukum Islam karena dapat menyeimbangkan pembagian harta, membantu orang miskin, serta menyelamatkan mereka dari kemungkinan tindakan kriminalitas yang disebabkan kebutuhan ekonomi yang tidak terpenuhi. Pada hakikatnya, filantropi atau zakat merupakan bentuk ibadah yang sangat perlu dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Dengan adanya kegiatan filantropi, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang adil, sejahtera, dan harmonis.