Mustahik Zakat adalah orang yang berhak menerima zakat. Zakat sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang wajib bagi umat muslim yang mampu untuk mengeluarkan zakat. Pengertian zakat sendiri adalah pengeluaran sebagian harta yang dimiliki oleh seseorang yang telah mencapai nishab (jumlah tertentu) kepada pihak yang berhak menerimanya.
Dalam Islam, ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat. Kelompok ini disebut Mustahik Zakat. Menurut para ulama, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat. Golongan tersebut adalah fakir miskin, orang yang terlilit hutang, pembayaran jasa para amil yang menangani zakat, para budak yang berupaya memerdekakan dirinya, orang yang sedang dalam perjalanan, orang yang sedang berjuang di jalan Allah (muslimin yang sedang berjihad), para mu’allaf (orang yang baru masuk Islam atau yang memerlukan bantuan untuk tetap berada dalam Islam), serta para janda dan yatim piatu.
Penting untuk diketahui bahwa zakat bukanlah bantuan sosial, tetapi bagian dari kewajiban beragama. Oleh karena itu, dalam menyalurkan zakat, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan bahwa zakat yang dikeluarkan benar-benar sampai kepada orang yang berhak menerimanya.
Untuk memudahkan penyediaan zakat, banyak lembaga atau organisasi yang menawarkan layanan berupa penghimpunan dan pendistribusian zakat. Namun, sebelum menggunakan jasa lembaga atau organisasi tertentu, pastikan terlebih dahulu bahwa lembaga atau organisasi tersebut terdaftar secara resmi dan terpercaya.
Dalam Islam, membayar zakat merupakan hal yang sangat dianjurkan dan memiliki banyak manfaat baik dari sisi agama maupun sosial. Dari sisi agama, membayar zakat dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menunjukkan rasa syukur atas nikmat dan rezeki yang diberikan. Dari sisi sosial, zakat dapat membantu mengatasi kesenjangan sosial dan meringankan beban orang-orang yang membutuhkan.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Apa itu Mustahik Zakat. Semoga bermanfaat bagi kita semua dalam meningkatkan pemahaman tentang kewajiban beragama sebagai umat muslim.