Zakat mikul tam adalah jenis zakat yang dikeluarkan atas harta yang dimiliki oleh seseorang. Zakat mikul tam diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah tertentu. Zakat mikul tam merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta untuk didistribusikan kepada yang membutuhkan.
Mengapa Perlu Memberikan Zakat Mikul Tam
Memberikan zakat mikul tam memiliki banyak manfaat, baik bagi pemberi zakat maupun bagi yang menerimanya. Berikut adalah beberapa manfaat memberikan zakat mikul tam:
- Menyucikan harta
- Meningkatkan rasa empati dan kepedulian sosial
- Membantu mengurangi kesenjangan sosial
- Merupakan bagian dari ibadah
- Meningkatkan barokah pada harta yang dikeluarkan
- Membantu memenuhi kebutuhan orang yang membutuhkan
Siapa yang Berhak Menerima Zakat Mikul Tam
Zakat mikul tam diberikan kepada orang yang membutuhkan, di antaranya:
- Fakir (orang yang tidak memiliki penghasilan tetap)
- Miskin (orang yang penghasilannya kurang dari cukup)
- Amil (petugas pengumpul zakat)
- Mu’allaf (orang yang baru masuk Islam)
- Riqab (merdeka dari perbudakan)
- Garim (orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup)
- Fi Sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
- Ibnus Sabil (musafir atau orang yang tertinggal dalam perjalanannya)
Bagaimana Perhitungan Zakat Mikul Tam
Perhitungan zakat mikul tam dilakukan dengan menghitung jumlah harta yang dimiliki dan memberikan 2,5% dari jumlah itu kepada yang membutuhkan. Yang dimaksud dengan harta adalah semua jenis harta yang dimiliki, misalnya uang, emas, perak, saham, dan lain-lain. Perhitungan zakat mikul tam biasanya dilakukan setiap tahun.
Kesimpulan
Zakat mikul tam merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta. Memberikan zakat mikul tam memiliki banyak manfaat, antara lain menyucikan harta, meningkatkan rasa empati, membantu mengurangi kesenjangan sosial, dan lain-lain. Zakat mikul tam diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir, miskin, dan lain-lain. Perhitungan zakat mikul tam dilakukan dengan menghitung jumlah harta yang dimiliki dan memberikan 2,5% dari jumlah itu kepada yang membutuhkan. Dengan memberikan zakat mikul tam, kita telah melakukan ibadah dan membantu sesama yang membutuhkan.