Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang harus diperkuat oleh umat Muslim. Zakat Nuqud, dalam bahasa Arab, artinya pembayaran zakat dengan uang. Di sisi lain, Nuqud juga berarti uang, sehingga zakat Nuqud adalah zakat yang harus dibayar dengan uang tunai.
Menurut syariah Islam, zakat Nuqud harus dibayar oleh setiap orang Muslim yang mampu dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Seperti zakat pada umumnya, zakat Nuqud lebih ditujukan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, walaupun tujuannya dapat diperluas seperti untuk pembangunan masjid atau lembaga keagamaan lainnya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membayar zakat Nuqud. Pertama, harta yang dimaksud telah mencapai nishab, yaitu kisaran jumlah harta yang telah ditentukan. Kedua, harta tersebut sudah dimiliki selama satu tahun penuh, atau satu tahun kalender hijriah.
Nishab untuk zakat Nuqud adalah setara dengan 85 gram emas murni. Jika nilai harga emas saat ini adalah Rp 800 ribu per gram, maka nishab zakat Nuqud adalah sebesar Rp 68 juta. Artinya, orang yang memiliki harta di atas Rp 68 juta harus membayar zakat Nuqud.
Jumlah zakat Nuqud yang harus dibayar adalah sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki setelah mencapai nishab. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki harta senilai Rp 100 juta, maka ia harus membayar zakat Nuqud senilai Rp 2,5 juta.
Namun, zakat Nuqud tidak hanya berlaku untuk penghasilan sahaja, tapi juga dimaksudkan untuk perkembangan harta yang diperoleh melalui investasi atau tabungan. Yang dimaksud dengan investasi di sini adalah saham, obligasi, atau deposito. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki tabungan di bank, maka dia akan dikenai zakat 2,5% dari jumlah tabungannya setelah mencapai nishab.
Demikian artikel tentang zakat Nuqud. Semoga artikel ini memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pembaca, khususnya umat Muslim yang ingin mengetahui lebih detail tentang zakat. Terima kasih telah membaca artikel ini.