Bagi umat Muslim, zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan sebagai bentuk ibadah dan membantu sesama. Zakat diberikan sebagai bentuk pengorbanan harta yang diberikan untuk membantu orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, janda, dan lainnya. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui jenis bahan dan ketentuan zakat menurut Baznaz sebagai panduan dalam melakukan kewajiban zakat.
Jenis Bahan Zakat
Menurut Baznaz, bahan zakat terdiri dari empat macam, yaitu harta temuan, harta simpanan, harta perdagangan, dan hasil pertanian. Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai masing-masing jenis bahan zakat tersebut:
Harta Temuan
Harta temuan adalah harta yang ditemukan dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Contohnya adalah emas atau perak yang ditemukan di tanah atau jalan. Zakat harta temuan harus dikeluarkan sebesar 20% dari nilai harta tersebut, setelah dikurangi utang jika ada.
Harta Simpanan
Harta simpanan adalah harta yang disimpan selama satu tahun hijriyah penuh dan bernilai setara dengan nisab. Nisab adalah batas minimal harta yang harus dilunasi zakat. Harga nisab dihitung berdasarkan harga emas atau perak saat itu. Zakat harta simpanan harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari jumlah harta tersebut.
Harta Perdagangan
Harta perdagangan adalah harta yang digunakan sebagai modal usaha. Zakat harta perdagangan harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari nilai harta yang dimiliki pada saat akhir tahun hijriyah. Jika pengusaha memiliki hutang, maka hutang tersebut harus dikurangkan dari nilai harta yang dimiliki sebelum dihitung zakatnya.
Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah harta yang dihasilkan dari tanah selama satu tahun hijriyah penuh. Jika nilai hasil pertanian tersebut sama atau lebih besar dari nisab, zakat harus dikeluarkan sebesar 10% dari nilai tersebut.
Ketentuan Zakat
Selain mengetahui jenis bahan zakat, kita juga harus mengetahui ketentuan zakat yang berlaku menurut Baznaz. Berikut adalah ketentuan zakat yang harus dipenuhi:
Seseorang Harus Muslim
Seseorang yang membayar zakat harus memenuhi syarat sebagai seorang Muslim.
Harta Menjadi Milik Penuh
Harta yang akan dikeluarkan zakatnya harus menjadi hak penuh milik sesorang.
Tidak Ada Hutang yang Melebihi Harta
Tidak ada hutang yang melebihi harta yang dimiliki seseorang.
Harta Sudah Dihitung Sebagai Nisab
Harta yang dimiliki harus sudah melebihi batas minimal zakat (nisab).
Harta Sudah Dihitung Selama Satu Tahun Hijriyah
Harta yang dimiliki harus dihitung selama satu tahun hijriyah penuh.
Dengan mengetahui jenis bahan dan ketentuan zakat menurut Baznaz, kita dapat dengan mudah menunaikan kewajiban zakat sesuai dengan ajaran Islam. Sebagai umat Muslim yang taat, harus selalu mengingat bahwa membayar zakat merupakan bentuk pengorbanan harta yang akan membantu sesama. Semoga artikel ini bisa menjadi panduan yang bermanfaat bagi semua umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat.