Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat muslim di seluruh dunia. Namun, bagi sebagian orang, seperti ibu hamil, puasa Ramadhan tidak bisa dilaksanakan karena alasan kesehatan. Hal ini memicu pertanyaan apakah ibu hamil harus mengeluarkan fidyah atau tidak. Dalam artikel ini, kami akan membahas apa niat untuk mengeluarkan fidyah puasa Ramadhan untuk ibu hamil.
Pengertian Fidyah
Fidyah adalah kewajiban memberi makan kepada orang miskin atau memberikan uang sebagai ganti puasa yang tidak dilaksanakan karena alasan tertentu. Ketika seseorang tidak bisa menunaikan puasa karena alasan kesehatan atau kehamilan, ia harus mengeluarkan fidyah.
Hukum Fidyah untuk Ibu Hamil
Jika seorang ibu hamil mengalami kondisi medis yang mengarahkan pada kemungkinan bahaya bagi dirinya atau janinnya jika ia berpuasa, maka ia diizinkan tidak berpuasa. Ia harus membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan.
Namun, jika kondisi kesehatan ibu hamil hanya menyulitkan dia dalam menjalankan puasanya, maka ia harus tetap berpuasa dan tidak perlu mengeluarkan fidyah.
Tuntunan Niat Fidyah
Sebelum mengeluarkan fidyah, seseorang harus niat dengan tulus dan berdasarkan niat untuk berbuat baik. Secara umum, niat untuk mengeluarkan fidyah ini bersifat pribadi dan penuh rahasia. Namun, agar bisa membantu orang lain yang membutuhkan, umat muslim diharapkan agar mengumumkan niat itu terlebih dahulu.
Adapun tuntunan niat fidyah untuk ibu hamil yang tidak bisa menjalankan puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:
“أُخَرِّجُ فِدْيَةَ هَذَا اْليَوْمِ عَنْ نَفْسِي وَعَنْ وَالِدَتِي الْحَامِلِ وَ عَنْ كُلِّ مَرِيْضٍ يَعْجِزُ عَنْ الصِّيَامِ، وَهُوَ عَوْنٌ عَلَى الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ، اللّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْ”
Artinya: “Saya mengeluarkan fidyah pada hari ini untuk diri saya sendiri, ibu hamil saya dan untuk semua orang yang tidak mampu berpuasa. Ini adalah bantuan untuk orang miskin dan membutuhkan. Ya Allah, terima niat baik dari saya.”
Kesimpulan
Jadi, ketika seorang ibu hamil tidak bisa menjalankan puasa Ramadhan karena alasan kesehatan, maka ia diharuskan untuk mengeluarkan fidyah. Namun, ia juga harus niat dengan tulus dan berdasarkan keinginan untuk berbuat baik. Semoga artikel ini dapat memberikan gambaran yang jelas tentang apa niat untuk mengeluarkan fidyah puasa Ramadhan untuk ibu hamil.